Empat Perwira Polisi Diduga Peras Tersangka Pembunuhan Miliaran Rupiah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam. (Tri Brata News)
Empat perwira polisi diduga terlibat kasus tindak pidana pemerasan terhadap anak bos klinik kesehatan Prodia yang menjadi tersangka kasus pembunuhan. Awalnya ada dugaan besarnya uang diperas Rp20 miliar, tapi berubah lagi jadi Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut. Ada empat anggota yang diduga terlibat.

Keempatnya adalah AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung—keduanya mantan Kasatreskrim di Polres Jakarta Selatan; Kanit Resmob AKP Ahmad Zakaria; dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial ND.

“Ada 4 oknum yang diduga terlibat dan kini masuk tahap penyelidikan,” kata Ade di Jakarta, Selasa, 28 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Ade menjelaskan, keempat anggota itu sudah di pindah ke penempatan khusus (patsus) hingga perkara dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia sebesar Rp20 miliar rampung.

Ary berjanji polisi bakal mengusut tuntas perkara pemerasan anak bos Prodia dan menindak anggotanya yang melakukan tindak pidana itu. 

Bintoro Membantah

Sebagai informasi, Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dilaporkan atas kasus dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, yang merupakan anak bos Prodia, sebesar Rp20 miliar.

Bintoro sendiri membantah telah melakukan pemerasan.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. (Dok. Istimewa)

“Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Ahad, 26 Januari 2025.

Menurut Bintoro, peristiwa ini berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang disebut telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak, yang menyebabkan korban berinisial FA 916) meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan (Jaksel).

Laporan kasus yang dimaksud Bintoro itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

Pada saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), kata Bintoro, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api.

IPW Sebut Polisi Terima Rp5 Miliar

Sementara itu, menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, selama Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dijabat Bintoro, kasus kematian FA yang melibatkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo seperti jalan di tempat.

“Padahal, penetapan tersangka keduanya diumumkan oleh AKBP Bintoro selaku Kasatreskrim Polres Jaksel pada 26 April 2024,” kata Sugeng kepada wartawan.

Di tengah lambatnya penanganan perkara itulah, kata Sugeng, Kapolres Metro Jakarta Selatan mengusulkan untuk memutasi AKBP Bintoro ke Polda Metro Jaya, tepatnya sebagai Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Posisi Bintoro digantikan AKBP Gogo Galesung. Sedangkan saat ini, Gogo juga sudah dimutasi, digantikan oleh AKBP Ardian Satrio Utomo.

Penanganan perkara pun menjadi lebih cepat setelah Bintoro dimutasi. Sugeng mengaku, pihaknya mendapatkan informasi ada uang yang mengalir ke AKBP Bintoro dari korban pemerasan sebesar Rp5 miliar.

“Bukan Rp20 miliar seperti yang telah dirilis IPW sebelumnya,” kata Sugeng dalam siaran persnya, dikutip Selasa, 28 Januari 2025.

Setelah Bintoro dirotasi, kata Sugeng, para tersangka menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena kecewa. Pasalnya, mereka mengaku sudah menyerahkan sejumlah uang kepada penyidik, yang jumlahnya menurut IPW sebesar Rp5 miliar.

“Aliran dana tersebut dilewatkan melalui advokat yang diduga kuasa hukum tersangka,” kata Sugeng.

IPW mendesak agar oknum advokat tersebut juga diproses hukum pidana suap.

Dia menyebut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro tersebut harus dituntaskan sebagai cermin bagi 450 ribuan anggota Polri.

Pasalnya, kalau kasus ini tidak dituntaskan, anggota Polri akan menilai pimpinan Polri bersikap diskriminatif, dan akan ditiru oleh anggota yang lainnya untuk melakukan perbuatan yang sama dengan modus yang sama pula.***

Pos terkait