Rekan Juri Berlatar Perkara di KPK
Tak kalah mengejutkan, sorotan warganet juga menyasar rekan juri Indri, Dyastasita Widya Budi, yang menjabat sebagai Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI dan menjadi juri yang pertama kali menilai jawaban SMAN 1 Pontianak keliru.
Pada 24 Juni 2025, KPK memeriksa Dyastasita dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR RI Tahun 2020.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik menggali keterangan seputar pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR pada saat dugaan penerimaan gratifikasi terjadi. Nilai gratifikasi dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp17 miliar, dengan satu tersangka telah ditetapkan.
KPK kemudian menetapkan Ma’ruf Cahyono, mantan Sekjen MPR RI periode 2019–2021, sebagai tersangka dalam kasus ini pada 3 Juli 2025. Dyastasita sendiri diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka.
MPR RI telah menonaktifkan kedua juri dan pembawa acara, serta menjanjikan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penilaian dan sistem keberatan peserta lomba.
Bagi publik, pernyataan evaluasi itu terasa familiar — yang dinantikan kini adalah buktinya.***





