Indri Wahyuni dan Dyastasita WB, dua juri LCC MPR kini disorot publik. Satu karena arogansi, satunya karena rekam jejak pemeriksaan KPK.
Nama Indri Wahyuni mendadak dikenal luas bukan karena prestasi jabatannya, melainkan karena satu kalimat yang ia ucapkan di depan kamera: soal artikulasi.
Indri menjabat sebagai Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI, dengan latar belakang pendidikan Sarjana Ilmu Pemerintahan dan Magister Administrasi. Tugasnya sehari-hari: memasyarakatkan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi kepada publik.
Ironinya, justru ia yang kini dipersoalkan karena dianggap menginjak rasa keadilan pelajar dalam lomba wawasan kebangsaan.
Kontroversi muncul saat babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat, 9 Mei 2026. Jawaban regu SMAN 1 Pontianak dinilai keliru oleh dewan juri, sementara jawaban serupa dari SMAN 1 Sambas justru dinyatakan benar.
Ketika peserta memprotes, Indri membela keputusan itu dengan alasan artikulasi.
“Kalau menurut kalian sudah benar, tapi dewan juri menilai tidak, karena tidak mendengar artikulasi kalian dengan jelas — itu artinya dewan juri berhak memberikan nilai minus 5,” ujar Indri dalam tayangan yang kemudian viral.
Tantang Publik, Bongkar Kekayaan Sendiri
Alih-alih meredam, Indri justru memperkeruh situasi. Tangkapan layar status WhatsApp dari kontak bernama “Bu Indri MPR” beredar luas di media sosial, berisi pembelaan terhadap sekolah pemenang sekaligus kalimat yang terkesan menantang publik yang mulai menyoroti kekayaannya.
“Terakhir, mau open endorse ah, biar makin kaya. Supaya LHKPN gue yang tersebar makin bikin shock banyak orang. Hayo yang iri makin panas, ngeledakin gue nggak akan bikin gue jatuh,” tulis akun tersebut.
Berdasarkan LHKPN dengan tanggal penyampaian 27 Maret 2026 untuk laporan periodik tahun 2025, total harta kekayaan Indri tercatat Rp3,98 miliar — bersumber dari dua properti tanah dan bangunan di Palembang senilai Rp4,35 miliar, dikurangi utang hampir Rp1 miliar.
Tekanan publik yang terus membesar membuat Indri akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbatas. “Saya pribadi memohon maaf atas kesalahan yang saya perbuat,” tulisnya singkat. Indri juga ikut mengunggah klarifikasi resmi Setjen MPR yang mengumumkan penonaktifan kedua juri dan pembawa acara.
Rekan Juri Berlatar Perkara di KPK
Tak kalah mengejutkan, sorotan warganet juga menyasar rekan juri Indri, Dyastasita Widya Budi, yang menjabat sebagai Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI dan menjadi juri yang pertama kali menilai jawaban SMAN 1 Pontianak keliru.
Pada 24 Juni 2025, KPK memeriksa Dyastasita dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR RI Tahun 2020.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik menggali keterangan seputar pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR pada saat dugaan penerimaan gratifikasi terjadi. Nilai gratifikasi dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp17 miliar, dengan satu tersangka telah ditetapkan.
KPK kemudian menetapkan Ma’ruf Cahyono, mantan Sekjen MPR RI periode 2019–2021, sebagai tersangka dalam kasus ini pada 3 Juli 2025. Dyastasita sendiri diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka.
MPR RI telah menonaktifkan kedua juri dan pembawa acara, serta menjanjikan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penilaian dan sistem keberatan peserta lomba.
Bagi publik, pernyataan evaluasi itu terasa familiar — yang dinantikan kini adalah buktinya.***





