Judi Online Perlu Ditetapkan sebagai Darurat Nasional agar Satgas Lebih Optimal

Petugas Polda Metro Jaya ketika melakukan penggeledahan di kantor pengendali judi online di Kota Bekasi yang didalangi pegawai Komdigi. (Instagram Polda Metro Jaya)
Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menetapkan judol sebagai darurat nasional. (Istimewa)

Dalam upaya pemberantasan ini, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, PPATK sebagai lembaga resmi pemerintah yang memiliki kewenangan analisis transaksi keuangan bisa bekerja sama dengan baik dengan aparat penegak hukum. 

“Diharapkan PPATK sebagai mitra kerja Komisi III itu bisa membangun kepercayaan publik juga bahwa mereka serius. Dan kemudian kami minta aparat pendengar hukum bisa bekerja, berkolaborasi dengan PPATK, dalam rangka untuk menindak lanjuti temuan dan laporan PPATK ke instasi penegak hukum,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pemberantasan judol ini merupakan salah satu atensi utama Presiden Prabowo Subianto. Presiden bahkan sudah memerintahkan seluruh aparat penegak hukum agar bekerja sama dengan seluruh jajaran kabinet memberantas penyakit masyarakat ini.

Bacaan Lainnya

Pesan Presiden tersebut disampaikan oleh Menteri Komunkasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dalam konferensi pers pada Rabu, 6 November 2024. Sementara Prabowo menyampaikan pesan itu kepada para menterinya dalam sidang kabinet di Kantor Presiden, Jakarta.

“Ini bahasa beliau: tidak boleh ada yang membeking (judi online), yang membantu, atau apa pun itu,” Meutya, mengutip pernyataan Presiden Prabowo dalam sidang kabinet di Kantor Presiden.

Menurut Meutya, Presiden juga berharap jajaran kementerian dan lembaga yang bekerja di bawahnya dapat kerja sama dan berkonsolidasi dalam pemberantasan judi online.

Sebelum itu, Prabowo juga telah menyampaikan atensi untuk memberantas judol—bersama dengan narkoba—dalam rapat pertama Kabinet Merah-Putih yang digelar pada Rabu, 23 Oktober 2024, atau tiga hari setelah dia dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024.***

 

Pos terkait