Ditetapkan 12 Persen, PPN Indonesia Tertinggi di Wilayah ASEAN

Ilustrasi aktivitas supermarket, salah satu objek yang kena PPN. (Unplash/Viki Mohamad)
Pemerintah bakal menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Dengan besaran pungutan itu, Indonesia pun sah menjadi negara dengan PPN tertinggi di negara-negara yang tergabung dalam ASEAN, ‘bertandem’ dengan Filipina.

Selama menerapkan PPN 11 persen, Indonesia tercatat sebagai negara nomor dua di regional ASEAN dalam hal besaran pungutan pajak tersebut. Besaran itu bahkan melampaui nilai PPN di negara dengan pendapatan perkapita tertinggi se-ASEAN, Singapura, yang memungut 9 persen di negaranya.

Sementara itu, menurut laporan PricewaterhouseCoopers (PwC), Indonesia masuk jajaran negara dengan PPN atau value-added tax (VAT) tertinggi di ASEAN periode 2023-2024. Tarif PPN Indonesia sejak April 2022 lalu mencapai 11 persen, sebelumnya 10 persen.

Pemungut PPN tertinggi di ASEAN sebelumnya ditempati Filipina, yang mencapai 12 persen. Sementara pada urutan ketiga dan keempat ada Kamboja dan Vietnam, dengan PPN masing-masing sebesar 10 persen.

Bacaan Lainnya

Singapura, dengan 9 persen PPN-nya, berada di urutan kelima. Disusul Malaysia (8.0 persen), Thailand (7.0 persen), Laos (7.0 persen), Myanmar (5.0 persen), dan Timor Leste (2,5 persen).

Dengan rencana penerapan PPN 12 persen tahun depan, maka Indonesia menjadi sebagai negara dengan PPN terbesar nomor satu di ASEAN bersama Filipina.***

Pos terkait