Dengan demikian, bila mengacu pada UU Minerba, ormas keagamaan tidak termasuk sebagai pihak yang dapat menerima penawaran prioritas.
“Jokowi semacam membuat regulasi sembari mengabaikan regulasi yang sudah ada. Ini adalah bentuk otak-atik regulasi supaya langkah yang diambil pemerintah itu sesuai dengan regulasi, padahal tidak sesuai dengan undang-undang,” kata Melky.
Berpeluang Menjadi ‘Alat’ perusahaan
JATAM juga menilai jika ormas keagamaan tidak memiliki kapasitas untuk mengelola pertambangan.
Dalam PP yang baru diteken Jokowi, pemerintah mewajibkan badan usaha negara dan swasta yang mengelola tambang wajib memenuhi syarat-syarat administratif, teknis, dan pengelolaan lingkungan, serta finansial. Namun, di bagian lain, tidak ada rincian soal syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh badan usaha milik ormas.
Menurut Melky, ormas keagamaan tidak mungkin memenuhi kriteria-kriteria yang wajib dimiliki untuk pertambangan. Oleh sebab itu, skema yang mungkin diterapkan dalam hal ini adalah ormas menjadi pemegang konsesi, yang bekerja sama dengan perusahaan lain sebagai operator.
Jika memang skema tersebut yang berjalan, Melky mengaku khawatir skema ini akhirnya justru memudahkan perusahaan-perusahaan untuk masuk ke wilayah pertambangan khusus melalui ormas-ormas keagamaan, tanpa melalui proses lelang lebih dulu.
“Perusahaan-perusahaan akan senang karena akan mendapat wilayah konsesi baru. Ini semacam kado tambahan bagi perusahaan, tapi diberikan kepada ormas,” ujar Melky.
Jika hal tersebut benar-benar terjadi, JATAM khawatir bakal kian mempercepat perluasan areal tambang, sehingga berdampak buruk pada masyarakat dan lingkungan.





