Jokowi Teken PP Ormas Bisa Kelola Tambang: Disebut Bisa Timbulkan Konflik Horizontal dan Kerusakan Lingkungan

Presiden Jokowi ketika memberikan sambutan dalam acara pengukuhan PBNU 2022-2027 di Balikpapan, Kalimantan Timur, 31 Januari 2022. Saat itulah dia kembali menegaskan soal konsesi lahan tambang untuk PBNU, menegaskan janji yang pernah dilontarkannya ketika Muktamar NU berlangsung di Lampung sebulan sebelumnya. FOTO: Dok. Samudra Fakta

Sementara itu, Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Muhammad Arman, menyatakan khawatir kebijakan tersebut dapat memicu konflik horizontal antara ormas keagamaan dengan masyarakat adat.

Kekhawatiran tersebut muncul karena selama ini, menurut Arman, banyak kelompok masyarakat adat telah berkonflik dengan tambang dan proyek investasi.

Bacaan Lainnya

Masyarakat adat berhadapan dengan perusahaan dan aparat untuk mempertahankan tanah yang telah lama mereka diami, yang kemudian tumpang tindih dengan izin konsesi tambang. Sementara selama ini, kata Arman, belum ada pengakuan negara atas tanah-tanah adat yang mereka diami.

Maka dari itu, ketika ormas keagamaan masuk ke dalam pusaran itu, Arman khawatir akan timbul konflik horizontal.

“Ini bisa menjadi konflik SARA malah. Misalnya, ketika satu kelompok adat terdiri dari kelompok agama tertentu, kemudian dimasuki oleh ormas keagamaan dari kelompok agama lainnya, itu isunya berpotensi dipelintir ke mana-mana,” ujar Arman, dikutip dari BBC News Indonesia, Senin (3/6/2024).

Ketimbang menambah ruwet situasi, menurut Arman, sebaiknya pemerintah didorong agar fokus membenahi konflik-konflik agraria yang dipicu oleh kehadiran tambang.

Menurut catatan Konsorsium Perbaruan Agraria (KPA), terdapat 32 konflik agraria akibat tambang sepanjang 2023. Itu berdampak pada lebih dari 48.000 keluarga di 57 desa.

Bertentangan dengan UU Minerba

JATAM dan AMAN sama-sama menilai bahwa substansi soal izin tambang bagi ormas keagamaan ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasalnya, di dalam UU tersebut, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diprioritaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Jika BUMN dan BUMD tidak berminat, barulah penawaran dapat diberikan kepada swasta melalui proses lelang.

Pos terkait