samudrafakta.com

Jokowi Teken PP Ormas Bisa Kelola Tambang: Disebut Bisa Timbulkan Konflik Horizontal dan Kerusakan Lingkungan

Presiden Jokowi ketika memberikan sambutan dalam acara pengukuhan PBNU 2022-2027 di Balikpapan, Kalimantan Timur, 31 Januari 2022. Saat itulah dia kembali menegaskan soal konsesi lahan tambang untuk PBNU, menegaskan janji yang pernah dilontarkannya ketika Muktamar NU berlangsung di Lampung sebulan sebelumnya. FOTO: Dok. Samudra Fakta
JAKARTA–Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menandatangani aturan yang membolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk memiliki izin pengelolaan tambang Peraturan Pemerintah Nomor 25/2024 yang berlaku mulai 30 Mei 2024. Aturan ini dikritisi berbagai pihak. Diduga membawa motif politik yang bisa menimbulkan konflik horizontal.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memungkinkan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mendapat “penawaran prioritas” untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK)—yang selama ini diprioritaskan untuk badan usaha negara.

Ormas keagamaan juga disebut hanya bisa mendapatkan izin konsesi untuk komoditas batubara di wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Presiden Jokowi, pada akhir tahun 2021 lalu, pernah menjanjikan konsesi pertambangan mineral dan batubara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Alasannya ketika itu adalah agar NU, “dapat menggerakkan gerbong-gerbong ekonomi kecil”.

Majalah TEMPO, dalam edisi 14 April 2024, memuat soal bagaimana Menteri Investasi Bahlil Lahadia berkeras agar ormas keagamaan bisa mendapat izin usaha pertambangan khusus. “Perjuangan” Bahlil tersebut kemudian terwujud dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25/2024 yang berlaku mulai 30 Mei 2024.

Baca Juga :   Salah Paham Pemerintah soal Proposal Ormas Keagamaan: ‘Pemilik Saham’ Negara yang Dianggap seperti Pengemis

Terkait terbitnya PP tersebut, koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar, menilai alasan pemerataan ekonomi yang dilontarkan pemerintah hanyalah, “dalih obral konsesi demi menjinakkan ormas-ormas keagamaan”.

JATAM mendesak agar pemerintah mencabut aturan tersebut. Ormas-ormas keagamaan juga diminta berpikir ulang untuk menerima tawaran pemerintah mengingat banyak korban tambang justru adalah jemaah mereka.

“Umat dari ormas-ormas keagamaan juga harus bersuara. Jangan sampai itu hanya pilihan elite ormas, tidak berdasarkan aspirasi umat,” kata Melky, dikutip dari BBC News Indonesia, Senin (3/6/2024).

Artikel Terkait

1 comment

Soal Konsesi Tambang dari Pemerintah: PBNU Mengaku Butuh, Muhammadiyah Tunggu Legal Opinion – samudrafakta.com 7 Juni 2024 at 09:40

[…] Jokowi Teken PP Ormas Bisa Kelola Tambang: Disebut Bisa Timbulkan Konflik Horizontal dan Kerusakan L… […]

Reply

Leave a Comment