JAKARTA–Karir Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari berakhir tragis. Pria yang pernah menjadi dosen, pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, hingga khatib shalat Idul Adha ini diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua dan anggota KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap anggota Panitia Penyelenggaraan Luar Negeri (PPLN) di Belanda.
Fakta terkait kasus asusila yang yang menjerat Hasyim terungkap dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 oleh (DKPP) di Kantor DKPP, Rabu (3/7/2024).
”Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito, saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tambah Heddy.
Putusan tersebut menjadi akhir riwayat Hasyim sebagai Ketua KPU RI. Dan ini merupakan kali kedua Hasyim dinyatakan bersalah oleh DKPP dalam kasus asusila.
Sebagaimana dilansir dari laman resmi KPU, Hasyim Asy’ari tercatat telah menjadi anggota sejak tahun 2016. Dia pertama kali menjabat sebagai anggota KPU RI Pergantian Antar Waktu (PAW) pada periode 29 Agustus 2016 – 11 April 2017. Selanjutnya Hasyim menjadi anggota KPU periode 2017-2022, hingga akhirnya didapuk menjadi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia periode 2022-2027.
Sebelum bergabung dengan KPU, pria lulusan Sosiologi Politik, Department of Anthropology and Sociology, Faculty of Arts and Social Sciences, University of Malaya itu aktif sebagai dosen di berbagai perguruan tinggi negeri. Dia tercatat pernah menjadi dosen program doktor Ilmu Kepolisian Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Lembaga Pendidikan dan Latihan Kepolisian Republik Indonesia (Lemdiklatpolri), Jakarta.
Dia juga tercatat sebagai dosen pada Program Studi Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Kajian Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Hasyim juga pernah menjadi dosen program studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Undip. Juga tercatat sebagai dosen Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Hukum, dan dosen pada Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Undip.
Hasyim juga tercatat aktif dalam sejumlah organisasi keagamaan. Dia pernah menjadi anggota Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Semarang pada 1997 dan menjadi anggotan Asosiasi Sosiologi Hukum Indonesia (ASHI) Semarang pada 1998. Hasyim juga tercatat pernah sebagai anggota Lajnah Bahtsul Masa’il Diniyyah, Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah periode 2000-2003.
Pengalaman Hasyim lainnya di organisasi keagamaan adalah pernah menjadi Sekretaris Komisi Pengembangan Sumber Daya Manusia Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Daerah Jawa Tengah periode 2001-2006. Dia juga pernah menjadi Wakil Ketua Pengurus Wilayah GP Ansor Jawa Tengah periode 2010-2014.
Belum lama sebelum diputus bersalah oleh DKPP, Hasyim pernah didapuk menjadi khatib shalat Idul Adha 1445 H yang digelar di Lapangan Pancasila, Simpang Lima, Kota Semarang, Senin (17/6/2024) lalu. Shalat Id dihadiri Presiden Jokowi dan istrinya, Iriana Jokowi; Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono; Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana; hingga Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.





