Kesedihan Jemaah Haji Reguler 2024 di Mina: Sebuah Potret Ketidakadilan

Kondisi tenda jemaah haji Indonesia yang sempit, ketika Tim Pengawas Haji DPR RI meninjau lokasi di Mina, Senin (17/6/2024). FOTO: Dok. dpr.go.id

Selama ibadah haji 2024, banyak jemaah haji Indonesia menghadapi kesulitan besar terkait fasilitas tempat tidur di Mina. Meski telah membayar biaya yang tinggi, kondisi di Mina sangat tidak memadai.

Para jemaah haji reguler, yang telah membayar mahal untuk menunaikan rukun Islam kelima ini, justru mendapati diri mereka dalam situasi yang tidak layak dan memprihatinkan.

Masalah utama yang mereka hadapi adalah overkapasitas tenda dan gangguan pada sistem pendingin udara. Banyak tenda di Zona 3 dan 4 di Mina Qadim, yang harusnya menampung sekitar 241.000 jemaah, tidak cukup untuk menampung semua jemaah sehingga mereka harus tidur di luar tenda. Selain itu, AC di beberapa tenda mengalami kerusakan atau tidak berfungsi, membuat suhu di dalam tenda sangat panas dan tidak nyaman.

Kondisi tersebut, menurut hemat penulis, mencerminkan kurangnya tanggung jawab dari pihak penyelenggara, yaitu Kementerian Agama, yang seharusnya memastikan kenyamanan dan keamanan jemaah.

Bacaan Lainnya

Para jemaah haji reguler merasa kecewa dan miris melihat kondisi ini. Mereka telah membayar biaya yang semakin mahal setiap tahunnya, namun fasilitas yang mereka dapatkan sangat jauh dari harapan. Kesulitan-kesulitan ini menambah beban fisik dan mental mereka selama menjalankan ibadah haji, yang seharusnya menjadi pengalaman spiritual yang nyaman dan khusyuk.

Minimnya Fungsi Pengawasan Haji

Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR datang, sidak dan menemukan banyak jemaah yang tidur di luar tenda dan mendesak perbaikan segera. Namun mereka tidak bisa memberikan solusi yang efektif, karena tim pengawas haji DPR tersebut sifatnya hanya evaluasi publik. Padahal, sebagai lembaga tinggi negara dan tim Independen yang dibiayai APBN, harusnya tidak saja bertugas sekadar mengevaluasi, memberi catatan rapor merah atau hijau, tapi turut mengkontrol penyelenggaraan dari hulu ke hilir dan punya kewenangan untuk memerintah penyelenggara jika di lapangan terjadi insiden, supaya keberadaan mereka di tengah-tengah jemaah bisa dirasakan manfaatnya secara langsung.

Pos terkait