JAKARTA — Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan data mengejutkan bahwa sekitar dua persen dari total pemain judi online di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun. Jumlah ini mencapai sekitar 80.000 anak-anak.
“Korban yang ada di masyarakat, sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Totalnya sekitar 80 ribu yang terdeteksi,” ujar Hadi dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (19/6).
Selain itu, Hadi juga mengungkapkan bahwa 11 persen pemain judi online berada dalam rentang usia 10-20 tahun, dengan jumlah sekitar 440.000 orang. Sementara itu, 13 persen pemain berusia 21-30 tahun dengan jumlah sekitar 520.000 orang.
“Paling banyak terdeteksi adalah pemain judi online dari kalangan usia 30-50 tahun, yakni sebesar 40 persen atau berjumlah 1.640.000 orang,” lanjut Hadi. Sementara sisanya, 34 persen atau sekitar 1.350.000 orang, adalah mereka yang berusia di atas 50 tahun.
Judi Online Menjerat Berbagai Usia
Hadi mengungkapkan bahwa mayoritas pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah. “Nilai transaksi judi online untuk masyarakat menengah ke bawah berkisar dari Rp10 ribu hingga Rp100 ribu. Sedangkan, untuk kalangan menengah ke atas, nilai transaksi bisa mencapai Rp40 miliar,” jelas Hadi.
Taktik dan Strategi Pemilik Situs Judi Online
Untuk menciptakan daya tarik yang besar, pemilik situs judi online menggunakan berbagai taktik berikut ini:





