Jampidum Setujui Tujuh Perkara Diselesaikan lewat Restorative Justice

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof Dr Asep N Mulyana. Foto:Dok Kejagung

Selain perkara di Paser, enam perkara lain turut mendapat persetujuan RJ, yaitu:

  1. Rachmat alias Aco (Kejari Polewali Mandar) – Pencurian dengan pemberatan.
  2. Suhendri (Kejari Asahan) – Penadahan.
  3. Rizky Inanda alias KIB (Kejari Asahan) – Pencurian.
  4. Eka Supendi (Kejari Bangka) – Pencurian.
  5. Adi Candra (Kejari Bangka) – Penadahan.
  6. Eki Bahtiar (Kejari Bangka) – Pencurian.

Kapuspenkum menegaskan sejumlah pertimbangan yang membuat tujuh perkara itu layak diselesaikan secara restoratif. Antara lain:

  • Proses perdamaian dilakukan sukarela tanpa tekanan.
  • Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.
  • Para pihak sepakat mengakhiri perkara karena tidak membawa manfaat jika dilanjutkan ke persidangan.
  • Pertimbangan sosiologis dan dukungan masyarakat.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Jampidum, mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

Bacaan Lainnya

Kejagung menegaskan, mekanisme RJ tetap menjadi komitmen lembaga dalam mewujudkan kepastian hukum yang humanis dan berkeadilan.***

Pos terkait