Jampidum Setujui Tujuh Perkara Diselesaikan lewat Restorative Justice

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof Dr Asep N Mulyana. Foto:Dok Kejagung
Kejagung hentikan tujuh perkara lewat keadilan restoratif usai para pihak sepakat berdamai.

Kejaksaan Agung kembali mengambil pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. Melalui ekspose virtual yang digelar, Senin, 24 November 2025, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, menyetujui tujuh permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ).

Ketujuh perkara tersebut berasal dari empat Kejaksaan Negeri (Kejari). Kejari Bangka mengusulkan tiga perkara, sementara Kejari Asahan mengajukan dua. Sisanya masing-masing berasal dari Kejari Paser dan Kejari Polewali Mandar.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah kasus penadahan yang menjerat Maharani binti Sabe dari Kejari Paser. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, menjelaskan bahwa Maharani disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP lantaran membeli BBM jenis Dexlite hasil penggelapan.

Bacaan Lainnya

Perkara bermula ketika Fadliansyah bin M. Ali Sabri—yang kini menjalani proses hukum terpisah—menggelapkan 20 liter Dexlite dari bus Mitsubishi Canter milik PT Mandiri Herindo Adiperkasa (MHA). BBM itu kemudian ditawarkan kepada Maharani seharga Rp11 ribu per liter, lebih murah dari harga resmi Rp13.610.

Maharani menawar Rp10 ribu per liter, lalu membayar tunai Rp200 ribu. Dari pemeriksaan, ia diketahui membeli BBM itu bukan untuk diperjualbelikan, tetapi untuk kendaraan roda empat yang dipinjam suaminya guna mencari nafkah.

Melihat duduk perkara, Kajari Paser Deddy Herliyantho bersama Kasi Pidum Zakaria Sulistiono dan Jaksa Fasilitator Vanessa Yovita Nauli menginisiasi proses penyelesaian melalui RJ. Dalam pertemuan damai pada 6 November 2025, Maharani mengakui perbuatannya dan pihak PT MHA menyatakan tidak keberatan proses hukum dihentikan.

Disetujui Jampidum

Setelah perdamaian tercapai, permohonan diajukan ke Kajati Kaltim Dr. Supardi dan kemudian dibawa ke Jampidum. Hasilnya, penghentian penuntutan disetujui dalam ekspose RJ.

Pos terkait