Kejagung hentikan tujuh perkara lewat keadilan restoratif usai para pihak sepakat berdamai.
Kejaksaan Agung kembali mengambil pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. Melalui ekspose virtual yang digelar, Senin, 24 November 2025, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, menyetujui tujuh permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ).
Ketujuh perkara tersebut berasal dari empat Kejaksaan Negeri (Kejari). Kejari Bangka mengusulkan tiga perkara, sementara Kejari Asahan mengajukan dua. Sisanya masing-masing berasal dari Kejari Paser dan Kejari Polewali Mandar.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah kasus penadahan yang menjerat Maharani binti Sabe dari Kejari Paser. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, menjelaskan bahwa Maharani disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP lantaran membeli BBM jenis Dexlite hasil penggelapan.
Perkara bermula ketika Fadliansyah bin M. Ali Sabri—yang kini menjalani proses hukum terpisah—menggelapkan 20 liter Dexlite dari bus Mitsubishi Canter milik PT Mandiri Herindo Adiperkasa (MHA). BBM itu kemudian ditawarkan kepada Maharani seharga Rp11 ribu per liter, lebih murah dari harga resmi Rp13.610.
Maharani menawar Rp10 ribu per liter, lalu membayar tunai Rp200 ribu. Dari pemeriksaan, ia diketahui membeli BBM itu bukan untuk diperjualbelikan, tetapi untuk kendaraan roda empat yang dipinjam suaminya guna mencari nafkah.
Melihat duduk perkara, Kajari Paser Deddy Herliyantho bersama Kasi Pidum Zakaria Sulistiono dan Jaksa Fasilitator Vanessa Yovita Nauli menginisiasi proses penyelesaian melalui RJ. Dalam pertemuan damai pada 6 November 2025, Maharani mengakui perbuatannya dan pihak PT MHA menyatakan tidak keberatan proses hukum dihentikan.
Disetujui Jampidum
Setelah perdamaian tercapai, permohonan diajukan ke Kajati Kaltim Dr. Supardi dan kemudian dibawa ke Jampidum. Hasilnya, penghentian penuntutan disetujui dalam ekspose RJ.
Selain perkara di Paser, enam perkara lain turut mendapat persetujuan RJ, yaitu:
- Rachmat alias Aco (Kejari Polewali Mandar) – Pencurian dengan pemberatan.
- Suhendri (Kejari Asahan) – Penadahan.
- Rizky Inanda alias KIB (Kejari Asahan) – Pencurian.
- Eka Supendi (Kejari Bangka) – Pencurian.
- Adi Candra (Kejari Bangka) – Penadahan.
- Eki Bahtiar (Kejari Bangka) – Pencurian.
Kapuspenkum menegaskan sejumlah pertimbangan yang membuat tujuh perkara itu layak diselesaikan secara restoratif. Antara lain:
- Proses perdamaian dilakukan sukarela tanpa tekanan.
- Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.
- Para pihak sepakat mengakhiri perkara karena tidak membawa manfaat jika dilanjutkan ke persidangan.
- Pertimbangan sosiologis dan dukungan masyarakat.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Jampidum, mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.
Kejagung menegaskan, mekanisme RJ tetap menjadi komitmen lembaga dalam mewujudkan kepastian hukum yang humanis dan berkeadilan.***





