Pemerintah resmi menerapkan kenaikan PPN jadi 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang dengan dalih demi melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) 7/2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pajak ini menyasar beberapa barang mewah yang sebelumnya tidak kena pungutan.
Kepastian kenaikan PPN diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, juga menteri Kabinet Merah Putih lainnya, pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.
Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen, antara lain kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu. Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga jasa keuangan. Kenaikan hanya berlaku untuk produk barang dan jasa mewah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pelayanan kesehatan hingga pendidikan segmen premium termasuk produk atau jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen.
“Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium,” ujar Sri Mulyani, Senin, 16 Desember.
“Seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal,” imbuhnya.
Berikut daftar barang mewah dan jasa dikenakan PPN 12 persen selengkapnya:
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Daging premium (wagyu, daging kobe)
- Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
- Udang dan crustacea premium (king crab)
- Jasa pendidikan premium
- Jasa pelayanan kesehatan medis premium
- Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA
Perlu diketahui, barang-barang tersebut sebelumnya tidak kenai PPN.





