Ketentuannya meliputi tidak menyediakan atau membatasi makanan/minuman tinggi GGL, mengurangi minuman berpemanis dalam kemasan, serta mengimbau peserta didik mengurangi konsumsi minuman kekinian seperti es teh manis, es kopi manis, dan minuman manis lainnya yang disediakan di kedai maupun retail.
Siswa juga diimbau mengurangi konsumsi makanan instan serta gorengan berlebihan, dan lebih mengutamakan makanan segar bergizi seimbang. Pihak sekolah didorong membiasakan peserta didik mengonsumsi air putih, buah, dan sayur, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah.
Edukasi dan Sosialisasi Luas
Pemkot menugaskan Dinkes, Dispendik, serta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, instansi, UMKM, serta peserta didik terkait pentingnya pembatasan konsumsi GGL dan penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Pemkot juga mendukung pencantuman informasi label gizi serta pesan kesehatan terkait GGL pada media informasi di lingkungan kerja, sekolah, dan fasilitas umum.
“Kepala sekolah juga melakukan sosialisasi kepada orang tua atau wali murid terkait pentingnya pembatasan makanan tinggi GGL serta perilaku hidup bersih dan sehat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk membatasi konsumsi makanan siap saji yang mengandung GGL berlebihan,” tandas Lilik.***





