Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya tahun 2025 mencatat hipertensi sebagai penyakit tidak menular tertinggi dengan 248.193 kasus, disusul diabetes melitus 112.893 kasus. Pemkot merespons dengan menerbitkan surat edaran pembatasan gula, garam, dan lemak (GGL).
Dinkes Surabaya mencatat hipertensi menempati urutan pertama dari 10 penyakit tidak menular terbanyak dengan jumlah kasus mencapai 248.193 kasus pada tahun 2025. Diabetes melitus berada di urutan kedua dengan 112.893 kasus.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, mengungkap faktor risiko utama di balik tingginya angka tersebut. “Salah satu faktor risiko utama yang berperan dalam terjadinya hipertensi dan diabetes melitus adalah obesitas yang ditandai dengan Indeks Massa Tubuh (IMT) 27,” jelasnya, dikutip Minggu (8/3/2026).
Data menunjukkan obesitas pada penduduk usia 15 tahun tercatat sebesar 13,48 persen. Menurut Lilik, obesitas dipengaruhi oleh tingginya konsumsi makanan dan minuman dengan kandungan gula, garam, dan lemak secara berlebihan, terutama pada makanan siap saji dan jajanan anak sekolah.
“Pola konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang terbentuk sejak usia dini berpotensi berlanjut hingga usia dewasa dan meningkatkan risiko terjadinya obesitas, diabetes melitus, serta hipertensi pada usia produktif,” tukasnya.
Surat Edaran Pembatasan GGL Terbit
Merespons fenomena tersebut, Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.10/ 5702/ 436.7.2/2026 tentang Pemberitahuan Pembatasan Gula, Garam, dan Lemak. Kebijakan ini ditandatangani Lilik pada 2 Maret 2026 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular.
Surat edaran tersebut memuat ketentuan bagi masyarakat, perangkat daerah, instansi, hingga satuan pendidikan. “Bagi peserta didik agar menerapkan pembatasan konsumsi gula maksimal 4 sendok makan per orang per hari, garam maksimal 1 sendok teh per orang per hari, dan lemak/minyak maksimal 5 sendok makan per orang per hari,” terang Lilik.
Pemkot juga membatasi penyediaan dan penjualan makanan/minuman tinggi GGL di lingkungan perkantoran, sekolah, fasilitas pelayanan publik, serta area kewenangan masing-masing. “Kami mendorong penyediaan makanan dan minuman sehat pada setiap kegiatan dan acara resmi, dengan mengutamakan menu rendah gula, rendah garam, dan rendah lemak,” jelas Lilik.
Kantin Sekolah Sehat dan Pengawasan
Pemkot meminta Dinas Pendidikan (Dispendik), Kantor Kementerian Agama, serta satuan pendidikan bekerja sama dengan Dinkes untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan kantin sekolah sehat.





