Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, mengonfirmasi bahwa Yahya Sinwar, kepala biro politik mereka, tewas dalam sebuah serangan udara Israel di Jalur Gaza. Hamas dalam pernyataan yang disiarkan langsung melalui televisi, Khalil al-Hayya, pejabat tinggi Hamas, memuji Sinwar sebagai “pahlawan yang berjuang hingga hembusan napas terakhir melawan pasukan Israel.”
Al-Hayya juga mempertegas sikap Hamas bahwa sandera Israel tidak akan dibebaskan sebelum seluruh agresi Israel di Gaza dihentikan, para tahanan Palestina dibebaskan, dan pasukan Israel sepenuhnya mundur dari wilayah tersebut.
Dilansir dari Anadolu, Hamas menegaskan komitmen mereka untuk terus berjuang hingga berdirinya negara Palestina yang merdeka dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya.
Kematian Sinwar dikonfirmasi oleh pihak militer Israel sehari sebelumnya, menyusul operasi militer di Jalur Gaza yang berhasil menewaskan tokoh kunci Hamas tersebut.
Sinwar dikenal sebagai pemimpin yang memainkan peran penting dalam perjuangan kelompok itu sejak diangkat sebagai kepala biro politik Hamas pada 6 Agustus, menggantikan Ismail Haniyeh.
Selain Sinwar, Mahmoud Hamdan atau Abu Yusuf, komandan Brigade Al-Sultan di Rafah, juga dilaporkan tewas dalam bentrokan langsung dengan tentara Israel.
Menurut pernyataan Hamas, Hamdan terlibat aktif dalam perlawanan bersama Sinwar ketika mereka menghadapi serangan Israel. Serangan ini terjadi di tengah konflik yang terus meningkat sejak Oktober tahun lalu, ketika serangan lintas batas oleh Hamas memicu aksi militer besar-besaran dari Israel.
Meski ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata, Israel tetap melanjutkan serangannya di Gaza. Menurut data otoritas kesehatan setempat, serangan Israel telah merenggut lebih dari 42.500 nyawa.
Sebagian besar korban tewas di antaranya adalah wanita dan anak-anak, serta melukai lebih dari 99.500 orang. Hampir seluruh populasi Gaza terpaksa mengungsi akibat blokade yang menyebabkan kelangkaan makanan, air bersih, dan obat-obatan.
Sementara itu, Israel juga menghadapi tuntutan di Mahkamah Internasional atas tuduhan genosida terkait tindakannya di Gaza.*



