Nama Liliek Ikut Disebut dalam Perkara CPO
Selain perkara penundaan pemilu, nama Liliek juga kembali muncul dalam sorotan saat Kejaksaan Agung mengembangkan kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO di PN Jakarta Pusat.
Kasus itu menyedot perhatian besar setelah Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka dan mengungkap dugaan aliran uang suap bernilai Rp60 miliar. Dalam perkembangan perkara tersebut, perhatian publik ikut mengarah pada majelis hakim yang pernah menangani perkara korporasi terkait.
Namun, hingga tahapan yang sudah diumumkan ke publik, tidak ada keterangan resmi yang menyatakan Liliek berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Karena itu, penyebutan namanya harus ditempatkan dalam konteks sorotan terhadap rekam jejak peradilan, bukan sebagai kesimpulan status hukum.
Tetap Lolos Seleksi dari Unsur Mahkamah Agung
Di tengah rekam jejak yang kembali diperbincangkan, Mahkamah Agung tetap memasukkan Liliek sebagai salah satu kandidat terbaik dalam seleksi calon hakim konstitusi dari unsur lembaga tersebut. Namanya diumumkan bersama Fahmiron dan Marsudin Nainggolan pada Maret 2026.
Saat mengikuti seleksi itu, Liliek tercatat menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan. Sebelumnya, ia juga pernah menduduki sejumlah jabatan di lingkungan peradilan umum, termasuk di PN Balikpapan, PN Jakarta Selatan, dan PN Manado.
Lolosnya Liliek dari seleksi Mahkamah Agung menunjukkan bahwa lembaga pengusul tetap menilai ia memenuhi syarat untuk duduk sebagai hakim konstitusi. Namun, rekam jejak putusan yang pernah memicu polemik membuat pelantikannya tidak lepas dari perhatian publik.
Usai dilantik, Liliek mengatakan dirinya akan menjalankan amanah menjaga konstitusi dengan integritas. Ia juga menyebut penunjukannya semata untuk mengisi kursi hakim konstitusi yang ditinggalkan Anwar Usman setelah menyelesaikan masa jabatan.
Kini Liliek resmi menjadi salah satu dari sembilan hakim konstitusi. Meski demikian, awal masa tugasnya di Mahkamah Konstitusi berlangsung di tengah ekspektasi tinggi dan pengawasan publik yang ketat terhadap integritas lembaga peradilan.***





