​Hakim MK Pertanyakan Alasan Anggaran Makan Bergizi Gratis Masuk Sektor Pendidikan

Menu MBG. - Dok Humas BGN

​Menurutnya, pemerintah dan DPR wajib memberikan argumen logis agar masyarakat tidak membangun persepsi yang keliru. “Dari sudut pandang masyarakat awam, angka itu terlihat besar. Perlu dijelaskan logikanya agar tidak menimbulkan persepsi keliru,” tuturnya.

​Tiga Gugatan Masyarakat Terkait Anggaran Pendidikan

​Saat ini, Mahkamah Konstitusi tengah memeriksa tiga perkara pengujian konstitusionalitas yang menyoroti masuknya anggaran MBG ke dalam pos pendidikan. Ketiga gugatan ini mencerminkan kekhawatiran publik terhadap potensi menyusutnya ruang fiskal untuk kebutuhan esensial pendidikan.

Gugatan Yayasan Taman Belajar Nusantara (Perkara 40/PUU-XXIV/2026): Diajukan bersama empat warga negara, pemohon menilai Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945. Mereka khawatir masuknya MBG ke anggaran pendidikan akan mengorbankan pendanaan inti, seperti peningkatan kualitas guru dan penyediaan fasilitas belajar mengajar.

Bacaan Lainnya

Keresahan Tenaga Pendidik (Perkara 52/PUU-XXIV/2026): Rega Felix, seorang dosen, menguji UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Ia menilai pengelompokan MBG sebagai biaya operasional pendidikan berpotensi menggerus alokasi penting bagi kesejahteraan tenaga pendidik, perbaikan infrastruktur, serta pendanaan riset.

Protes Guru Honorer (Perkara 55/PUU-XXIV/2026): Reza Sudrajat, seorang guru honorer, menyoroti Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU APBN 2026. Menurut perhitungannya, jika pemerintah mengeluarkan anggaran MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional, maka alokasi pendidikan murni hanya tersisa sekitar 11,9 persen.

Angka ini dinilai gagal memenuhi mandat konstitusi yang mengharuskan alokasi sebesar 20 persen.

​Polemik penempatan anggaran Makan Bergizi Gratis ini menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam merumuskan postur APBN. Penjelasan rasional dari pemerintah serta DPR dalam persidangan MK selanjutnya akan menjadi kunci untuk menjawab keraguan publik.

Penjelasan tersebut sekaligus memastikan bahwa niat baik program pemenuhan gizi tidak mengorbankan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui fasilitas dan kualitas pendidikan yang memadai.***

Pos terkait