Pada 2026, Kemendikdasmen bahkan memberikan relaksasi agar Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP dapat digunakan untuk membayar guru PPPK paruh waktu di daerah tertentu.
Kebijakan itu bersifat sementara dan hanya berlaku selama 2026. Pemerintah daerah yang membutuhkan relaksasi diwajibkan mengajukan permohonan serta menunjukkan keterbatasan fiskalnya.
Masalah diperkirakan semakin berat pada 2027. Komisi II DPR sebelumnya menyebut alokasi transfer ke daerah berpotensi turun dari sekitar Rp900 triliun menjadi Rp600 triliun. Penurunan itu dapat mempersempit kemampuan pemerintah daerah membayar belanja pegawai.
Karena itu, DPR mengusulkan agar gaji PPPK guru—bahkan tenaga kesehatan—dibebankan langsung kepada APBN. Pengalihan status yang diumumkan pemerintah menunjukkan usulan tersebut mulai diakomodasi.
Pemerintah Klaim Fiskal Tetap Aman
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah menyimulasikan kebutuhan anggaran akibat pengalihan status guru PPPK.
Menurut dia, kebijakan tersebut tidak akan mengganggu target defisit APBN 2027 yang dipatok sebesar 2,4 persen terhadap produk domestik bruto.
“Langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” kata Purbaya.
Meski demikian, Kementerian Keuangan belum membuka besaran tambahan belanja pegawai yang harus ditanggung APBN. Belum diketahui pula apakah anggaran itu akan dimasukkan melalui belanja kementerian, transfer khusus pendidikan, atau pos belanja pegawai pemerintah pusat.
Tunjangan dan Penempatan Belum Jelas
Pengalihan status ke pemerintah pusat juga menyisakan persoalan mengenai struktur penghasilan guru.
Besaran tunjangan yang diterima guru saat ini dapat berbeda antardaerah. Pemerintah belum menjelaskan apakah tunjangan daerah akan dipertahankan, dihapus, atau diganti dengan standar nasional setelah pengalihan.
Kepastian lokasi penugasan juga belum tersedia. Sentralisasi dapat mempermudah pemerintah meredistribusikan guru ke daerah yang kekurangan tenaga pendidik. Namun, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan penolakan apabila mutasi dilakukan tanpa mempertimbangkan keluarga, tempat tinggal, dan masa pengabdian guru.
Selain itu, belum jelas apakah guru madrasah akan ditempatkan di bawah Kementerian Agama, sedangkan guru sekolah umum berada di bawah Kemendikdasmen, atau seluruhnya dikelola melalui satu sistem kepegawaian nasional.
Dengan skala lebih dari 1,2 juta pegawai, pengalihan status guru PPPK menjadi salah satu perubahan tata kelola aparatur terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Kesepakatan politik pemerintah dan DPR masih harus diterjemahkan menjadi regulasi, anggaran, serta mekanisme yang menjamin gaji, tunjangan, karier, dan lokasi kerja guru tidak menjadi lebih tidak pasti.***





