Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka KPK, Diduga Gunakan Honor Pegawai untuk Biaya Kampanye

Konferensi pers KPK terkait penetapan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bengkulu. (SF/Anwar Haris)

Penyidik KPK juga mengaku telah menyita catatan penerimaan dan penyaluran uang, serta uang tunai sejumlah Rp32.550.000 di mobil SD; catatan penerimaan dan penyaluran uang, serta uang tunai sejumlah Rp120 juta dari rumah FEP; Uang tunai sejumlah Rp370 juta dari mobil RM; serta catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) dari rumah dan mobil EV.

Kata Alex, total uang yang disita dari kegiatan OTT sekitar Rp7 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD).

Ketiga tersangka akan ditahan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK selama 20 hari ke depan sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Rohidin berjanji bakal bersikap kooperatif dan bakal bertanggung jawab atas segala tindakan yang telah dilakukannya.

“Saya pastikan proses hukum saya sebagai gubernur juga akan berjalan sesuai aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” katanya.***

Pos terkait