Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka KPK, Diduga Gunakan Honor Pegawai untuk Biaya Kampanye

Konferensi pers KPK terkait penetapan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bengkulu. (SF/Anwar Haris)

Sekitar bulan September-Oktober 2024, Sekda Isnan Fajri mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah dan kepala biro di Pemprov Bengkulu.

“(Dikumpulkan) dengan arahan untuk mendukung program Saudara RM, yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” terang Alex.

Rohidin, Alex melanjutkan, meminta para kepala perangkat daerah dan kepala biro menyetorkan uang kepada Ajudan Gubernur, Anca. Permintaan itu, kata Alex, diduga disertai ancaman pemecatan.

Bacaan Lainnya

Selain SD, menurut temuan KPK, ada beberapa pejabat lain yang juga setor sejumlah uang kepada Anca. Mereka adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi (SF), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tejo Suroso (TS), dan Karo Kesra Ferry Ernes Parera (FEP).

Alex menyebut SF menyerahkan uang Rp200 juta kepada Rohidin melalui Anca. “Dengan maksud agar saudara SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas,” terang Alex.

Selain itu, Kepala Dinas PUPR TS juga mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta, yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai untuk diserahkan juga kepada Rohidin. Menurut Alex, Rohidin pernah mengatakan kepada TS, jika sampai dia tak terpilih kembali dalam Pilgub, maka TS akan diganti.

Sedangkan Karo Kesra FEP disebut menyerahkan setoran sebesar Rp1,4 miliar kepada Anca. Uang itu bersumber dari donasi dari masing-masing satuan kerja di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu.

Sebagai informasi, dalam Pilkada Bengkulu kali ini Rohidin berpasangan dengan Meriani. Rohidin-Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an.

Rohidin Mersya dan Meriani dalam debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. (Tangkapan Layar Instagram @rohidin.mersyah)
Delapan Orang Terjaring OTT

Alex juga menerangkan, total ada delapan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan pada Sabtu malam, 23 November 2024, pukul 21.00 WIB.

Lima orang yang terjaring OTT itu—selain tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka—adalah Karo Kesra Pemprov Bengkulu, Ferry Ernez Parera (FEP); Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Bengkulu, Syafriandi (S); Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Bengkulu, Saidirman (S); Kepala Dinas PUPR Pemprov Bengkulu, Tejo Suroso (TS); dan Kepala Disnaker Pemprov Bengkulu, Syarifudin (SR).

Pos terkait