Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan: Sound Horeg Haram, Titik.

Ponpes Besuk Pasuruan menerbitkan fatwa yang menghadamkan sound horeg dengan berbagai pertimbangan. | Ilustrasi dibikin menggunakan AI/Samudrafakta
Tak peduli dipakai di mana dan sekeras apa volumenya, praktik sound horeg divonis haram oleh Bahtsul Masail Ponpes Besuk. Bukan soal selera musik, tapi soal kehormatan ruang sosial dan nilai agama.

__________

Forum Satu Muharram (FSM) 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur menerbitkan fatwa terkait fenomena penggunaan sound horeg. Dalam forum Bahtsul Masail yang digelar bertepatan tahun baru Hijriah, Forum menyatakan jika penggunaan sound horeg hukumnya haram secara mutlak—terlepas dari apakah menimbulkan gangguan atau tidak.

Pengasuh Ponpes Besuk, KH. Muhib Aman Aly, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan semata-mata karena bisingnya suara, melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.

Bacaan Lainnya

“Kita putuskan perumusan dengan, tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system,” ujar KH Muhib Aman Aly, dikutip dari Instagram @santri.nderekyai, Selasa, 1 Juli 2025.

“Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram,” lanjutnya.

Bahkan, menurut Kiai Muhib, tanpa larangan dari pemerintah pun, hasil Bahtsul Masail tetap memutuskan bahwa sound horeg haram hukumnya.

“Ada atau tidak ada larangan pemerintah, sehingga hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah, bisa dipahami nggih?” tambahnya.

KH Muhammad Ajir Ubaidillah, sebagaimana unggahan potongan pernyataan tersebut melalui Instagram pribadinya @ajir_ubaidillah, pada Senin, memastikan informasi itu benar.

Ia mengaku turut merasa resah dengan maraknya sound horeg yang mengganggu ketenangan masyarakat.

Enggeh (Iya). Saya lebih karena resah juga dengan fenomena itu, akhirnya ada fatwa itu (dari Ponpes Besuk) kami repost,” kata Kiai Ajir.

Berdasarkan informasi dalam keterangan fotonya, dijelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah karakteristik yang melekat pada praktik sound horeg. Antara lain, sound horeg identik sebagai sya’ir fussaq: syiar atau simbol orang-orang fasik.

Pos terkait