Hasto Dikabarkan Dijerat Dua Perkara, PDIP: Ada Upaya Mengganggu dan Menenggelamkan Partai

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Dok. PDIP)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua perkara terkait Harun Masiku. PDIP menyebut kabar penetapan Hasto sebagai tersangka ini merupakan upaya untuk menenggelamkan partai.

Menurut informasi yang berkembang, ada dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau sprindik terkait Hasto. Pertama, dalam sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, Hasto disangka merintangi KPK yang sedang mengusut kasus Harun Masiku. Kedua, dalam sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, Hasto dijerat sebagai tersangka suap bersama Harun.

KPK, pada tahun 2020, telah memproses tiga orang dalam kasus Harun Masiku. Mereka adalah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan; satu orang kepercayaan Wahyu bernama Agustani Tio; dan seorang dari pihak swasta bernama Saeful Bahri.

KPK menyangka Harun Masiku telah memberikan uang suap sebesar sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350—setara dengan Rp600 juta sesuai kurs waktu itu—kepada Wahyu dalam proses pergantian antar waktu atau PAW anggota DPR RI. Uang itu diberikan oleh Saeful kepada diterima Agustiani, lalu diteruskan kepada Wahyu.

Bacaan Lainnya

Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW Nazaruddin Kiemas, anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I dari PDIP yang meninggal dunia, kepada Harun Masiku.

Wahyu telah divonis 7 tahun penjara, Agustiani 4 tahun, sementara Saeful kena 1 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan Harun Masiku masih buron hingga kini. Hasto sudah dua kali diperiksa KPK terkait kasus ini, yaitu pada tahun 2020 dan pada bulan Juni 2024.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose perkara pada 20 Desember 2024, atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Jubir: Ada Unsur Politis untuk Menenggelamkan PDIP

Di sisi lain, Juru bicara PDIP, Chico Hakim, mengatakan ada upaya untuk mengganggu dan menenggelamkan PDIP seiring dengan kabar penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

“Kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama, sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” kata Chico kepada wartawan, Selasa, 24 Desember 2024.

Sementara itu, Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan, muatan politis dalam kasus ini muncul karena belakangan Hasto kerap melontarkan kritikan pedas terhadap pemerintah.

Apalagi, kata dia, PDIP juga baru saja memecat Jokowi, Gibran Rakabuming, dan Bobby Nasution.

“Kalau berita (penetapan Hasto sebagai tersangka) ini benar, muncul lagi sejak Sekjen bersikap kritis terhadap pemilu dan menyampaikan banyak kritik terhadap kualitas demokrasi kita,” ujar Ronny.***

Pos terkait