Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan, Presiden Prabowo Subianto bersama pemerintahannya akan merumuskan kembali soal kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, sebelum akhirnya benar-benar diberlakukan.
Langkah tersebut diambil, kata Muzani, setelah Presiden mendengarkan seluruh kritik, protes, keberatan-keberatan yang disampaikan publik terkait dampak kenaikan PPN.
“Semua pandangan, kritik, saran yang berkembang di masyarakat kami terima sebagai sebuah catatan sebelum Presiden mengambil keputusan. Pak Prabowo memahami keberatan-keberatan tersebut dan nanti pada waktunya beliau akan mengumumkan itu semua,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Muzani menilai, masyarakat keberatan dengan PPN 12 persen karena dinilai bakal menimbulkan dampak pada harga bahan-bahan yang digunakan masyarakat sehari-hari. Dia pun menyatakan tidak menutup kemungkinan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar PPN 12 persen bisa saja mengalami perubahan.
“Semua kemungkinan pasti akan diambil yang terbaik oleh Pemerintah. Pak Presiden Prabowo pasti akan mengambil segala kemungkinan yang terbaik bagi rakyat,” ujar Muzani.
Pengamat Ingatkan Waspadai Jebakan Oligarki
Ekonom Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng, menilai Presiden Prabowo ‘dijebak’ untuk menetapkan kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Sebelum kebijakan PPN 12 persen dilanjutkan, sebaiknya pemerintahan Prabowo menghentikan langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan pajak tersebut,” kata Salamuddin di Jakarta, Ahad, 22 Desember 2024.
Menurut dia, dengan menerapkan PPN 12 persen, pemerintah dinilai telah mencanangkan pertumbuhan ekonomi yang mendorong pendapatan negara dari konsumsi masyarakat dan melonggarkan belanja pemerintah.
“PPN 12 persen itu tipuan yang licin dari segelintir oligarki yang memanfaatkan partai-partai pada saat membuat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” imbuhnya.
Tipuan serupa, kata Salamuddin, juga pernah diterapkan dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty. Program ini, kata dia, malah dijadikan modus untuk cuci uang.
Dia menyinggung janji manis tax amnesty yang tak terwujud hingga saat ini. Misalnya, program ini katanya bakal menggiring dana besar masuk ke Indonesia—hingga Rp10.000 triliun. Jika benar terjadi, kata dia, negara akan mendapatkan dana minimal Rp250 triliun dari denda.
“Tapi, kenyataannya berkata lain. Pengampunan pajak justru menghilangkan potensi pendapatan negara dari pajak. Apa dampak turunannya? Orang tidak lagi patuh membayar pajak,” kata dia.
Hal yang sama, menurut Salamuddin, bakal terulang ketika Menkeu Sri Mulyani menetapkan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kemenkeu mengembangkan narasi yang bahwa penerapan PPN ini bakal menambah pendapatan negara dari pajak hingga Rp80 triliun.
“Janji itu sudah dapat dipastikan adalah kebohongan lagi. Sama seperti tax amnesty yang menjanjikan subjek pajak bertambah, faktanya malah kabur atau hilang. Begitu pula PPN 12 persen, akan menghilangkan banyak potensi pajak, karena orang akan mengurangi pengeluaran atau konsumsi,” imbuhnya.
Pemberlakuan PPN 12 persen yang berlaku mulai Januari 2025 menuai polemik di masyarakat. Banyak yang menyatakan tidak setuju.
Sebagai bentuk protes masyarakat, muncul petisi daring yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, menuntut agar Pemerintah segera membatalkan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Petisi yang tayang di paltform Change ini sudah ditandatangani 187.007 orang.***





