Di Bawah Bayang-bayang Skandal Kuota Haji—Apa yang Dikerjakan Yaqut Saat Ini?

Aktivitas mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas pasca-lengser terkesan 'senyap'. | Ilustrasi Samudrafakta
Yaqut disorot usai lengser sebagai Menag, terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK, yang melidik perkara ini, membuka peluang pemanggilannya. Ia sesekali masih aktif di GP Ansor, tapi aktivitasnya cenderung senyap.

__________

Nama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi sorotan. Bukan karena ceramahnya di forum Nahdliyin atau pidatonya sebagai mantan Menteri Agama, tapi karena penyelidikan yang tengah bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): soal dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus tahun 2024.

Dugaan skandal kuota ini bermula dari adanya tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada musim haji 2024. Jatah tambahan kuota itu pun dibagi dua: 10.000 untuk haji reguler, dan 10.000 lainnya untuk haji khusus. 

Bacaan Lainnya

Di sinilah dugaan penyimpangan mengemuka. Waktu itu Yaqut masih menjadi Menteri Agama—pemimpin Kementerian yang mengelola pelaksanaan haji. Otoritas haji. 

Dalam kebijakan pembagian tersebut, Kemenag yang dipimpin Yaqut dinilai tidak transparan dalam alokasi dan distribusinya. Beberapa biro perjalanan haji swasta diduga mendapat ‘jatah secara tidak sah’—dengan indikasi ada praktik jual-beli kuota.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mengumpulkan keterangan dari pejabat Kementerian Agama dan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat pembagian kuota itu. 

Ketika ditanya apakah Yaqut akan dipanggil, jawaban Setyo diplomatis, namun tegas: “Tergantung hasil pendalaman.” 

Dalam dunia hukum, itu berarti peluang pemanggilan tetap terbuka, tergantung bagaimana bukti-bukti berkembang.

Sampai kini, KPK masih memverifikasi tempus delicti—atau rentang waktu kejadian perkara. Jika penyimpangan terbukti terjadi pada masa Yaqut menjabat, pemanggilannya sebagai saksi, bahkan tersangka, bukan sesuatu yang mengejutkan. 

Politisi PKB itu—entah masih diakui atau tidak oleh partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar itu, setelah ‘sitegang’ pada masa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu—menjabat Menteri Agama sejak akhir 2020 hingga Oktober 2024. Ini adalah periode yang tumpang tindih dengan waktu yang tengah diselidiki oleh KPK.

Pos terkait