Reaksi Warganet
Ucapan Qodari langsung menuai reaksi keras. Banyak warganet menilai pernyataan tersebut terlalu menyederhanakan kualifikasi jabatan penting yang mengawasi aset negara. Mereka mempertanyakan urgensi proses seleksi dan uji kelayakan jika syaratnya hanya akal sehat dan niat baik.
Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN mengatur kualifikasi ketat bagi komisaris, termasuk kompetensi, pengalaman, pemahaman tata kelola perusahaan, dan bebas benturan kepentingan.
Pentingnya Profesionalisme
Pengamat menekankan bahwa komisaris BUMN bertugas mengawasi pengelolaan perusahaan negara secara profesional. Menyederhanakan syarat berpotensi menimbulkan persepsi bahwa jabatan ini bisa diisi tanpa standar memadai.
Meski Qodari disebut menyampaikan pandangan pribadi tentang nilai dasar, publik menuntut agar pengangkatan komisaris tetap mengikuti aturan dan memprioritaskan kompetensi demi menjaga kepentingan publik.***





