Sesuai UU Nomor 8/2019, tambahan kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Tapi, lewat Kepmenag Nomor 130/2024, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas membaginya rata: 10 ribu reguler dan 10 ribu khusus.
Di sinilah KPK mencium adanya praktik jual-beli kuota. Lembaga antirasuah menduga ada aliran dana dari sejumlah biro perjalanan dan asosiasi haji ke pejabat Kemenag untuk mendapatkan porsi kuota tambahan itu.***





