Bos Uhud Tour Khalid Basalamah 8 Jam Diperiksa KPK, Mengaku Jadi Korban Kuota Haji Tambahan

Bos Uhud Tour sekaligus pendakwah Khalid Basalamah memberikan keterangan kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji, Selasa (9/9). - Samudrafakta/Anwar Haris

Sesuai UU Nomor 8/2019, tambahan kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Tapi, lewat Kepmenag Nomor 130/2024, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas membaginya rata: 10 ribu reguler dan 10 ribu khusus.

Di sinilah KPK mencium adanya praktik jual-beli kuota. Lembaga antirasuah menduga ada aliran dana dari sejumlah biro perjalanan dan asosiasi haji ke pejabat Kemenag untuk mendapatkan porsi kuota tambahan itu.***

Pos terkait