Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali menutup sejumlah situs dan akun media sosial yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian pada Rabu (6/11/2024). Warganet meminta pemiliknya juga ditangkap.
Situs yang terpantau sudah diblokir yakni http://wajibpilih.uk dan http://pinjamriel.web, serta akun Instagram populer seperti @madamgossip.official2 yang memiliki 133.000 pengikut, @osb138 dengan 4.000 pengikut, dan @video.perang.brutal dengan 135.000 pengikut.
Meskipun langkah penutupan situs dan akun sosial tersebut sudah dilakukan, banyak warganet merasa tindakan ini belum cukup. Dalam berbagai komentar di media sosial, netizen menyerukan agar pemerintah tidak hanya memblokir situs dan akun judi, tetapi juga menangkap pemiliknya.
Salah satu warganet dengan akun @NoMetaEnjoyer menulis, “Kalau yang masih dalam cakupan Indonesia, selain di-takedown juga harus dilacak siapa pemilik akun-akun Instagram tersebut dan ditangkap.”
Respon netizen terkait perjudian online ini juga tidak hanya terbatas pada situs dan akun Instagram. Beberapa netizen mengeluhkan masih banyaknya iklan layanan pinjaman online (pinjol) yang bermunculan di platform video populer seperti YouTube.
Akun @apasaja3827 menyebut, “Di beranda YouTube saya masih aja berterbangan iklan-iklan judi pinjol nih pak. Tolong diberi peringatan keras kepada pihak YouTube.”
Dalam konferensi pers, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi, menegaskan bahwa upaya pemerintah dalam memberantas perjudian online akan terus berlanjut tanpa henti.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring berhasil menekan perputaran dana perjudian online hingga 40-50 persen, dari yang sebelumnya mencapai Rp283 triliun pada triwulan I-III 2024, dengan potensi mencapai Rp981 triliun pada akhir tahun ini jika tidak diintervensi.
“Satgas berhasil memotong angka perjudian daring hingga 40-50 persen. Ini adalah hasil nyata dari upaya kami,” ungkap Prabu.





