Disorot Warganet karena Kasus Judi Online, Budi Arie Pernah Dapat Penghargaan sebagai Pendorong Pemberantasan Judol

Dokumentasi Budi Arie ketika menjabat Menkominfo dalam sebuah acara peluncuran aplikasi. (Dok. Kemkomdigi)
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo)—yang kini dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)—Budi Arie Setiadi, tengah menjadi sorotan  warganet Indonesia karena diduga terkait judi online alias judol. Selama menjabat Menkominfo, dia tercatat kerap mengampanyekan pemberantasan judol, bahkan sampai mendapat penghargaan.

Sebagai informasi, menurut jejak-jejak digital yang ditinggalkannya, Budi Arie tercatat telah berulang kali menginstruksikan jajarannya agar tidak terlibat atau mendukung aktivitas perjudian. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1/2023 tentang Pemberantasan Judi Slot dan/atau Judi Online yang diterbitkan pada 14 September 2023.

Peraturan ini memuat larangan bagi seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kominfo untuk tidak berkomunikasi maupun memfasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan judi online.

Rangkaian Penghargaan

Kampanye berantas judol ala Budi Arie mengantarkannya mendapatkan penghargaan sebagai Tokoh Pendorong Pemberantasan Judi Online dalam acara di The Westin Jakarta pada 17 Oktober 2024. Penghargaan ini menambah daftar apresiasi yang ia raih, termasuk penghargaan Detikcom Awards 2024 atas kontribusinya di bidangnya.

Bacaan Lainnya
Budi Arie pernah mendapatkan penghagraan sebagai pendorong pemberantasan judi online. (Tangkapan Layar dari situs Detik.com)

Budi juga dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Pratama oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Agustus 2024, sebagai penghargaan atas dedikasinya menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia.

Sebelum itu, pada 17 Juli 2024, Budi Arie menerima Top GPR Figure Award 2024 dari GPR Institute, penghargaan yang diberikan kepada figur yang berperan penting dalam komunikasi publik di lembaga pemerintah.

Penghargaan yang diterima oleh Budi Arie ini tak hanya menyoroti upayanya dalam memberantas judi online, namun juga menekankan kontribusinya dalam meningkatkan kinerja humas pemerintah di tengah perkembangan teknologi informasi, termasuk penerapan artificial intelligence (AI) dalam komunikasi publik.

Kampanyekan Berantas Judi Online

Selama menjabat Menkominfo, Budi Arie terekam secara digital sering menegaskan komitmennya dalam memerangi judol. Kementerian yang dia pimpin ketika itu juga mengklaim telah memblokir sekitar 3,8 juta konten perjudian online sejak 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024.

Pemblokiran ini, menurut kominfo waktu itu, juga mencakup 31.751 halaman judi di situs lembaga pendidikan serta lebih dari 31.812 halaman di situs lembaga pemerintahan.

Namun, langkah Kominfo waktu itu mendapat kritik dari sejumlah pihak.

Dalam rapat dengan Kemkodigi pada Selasa, 5 November 2024, anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja dari Fraksi Golkar, misalnya, menyebut ada kekeliruan dalam pemblokiran situs oleh Kominfo. Abraham mengungkapkan dalam rapat kerja dengan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bahwa situs yang diblokir saat itu bukan situs judi melainkan situs platform WordPress.

Informasi tersebut, kata Abraham, berasal dari pegiat media sosial Roy Sakti dan Mr. Bird, yang sebelumnya  pernah diundang oleh Kominfo untuk mengkonfirmasi temuan mereka.

Fokus pada Pengguna dari Rakyat Kecil

Budi Arie juga mengakui tantangan dalam memblokir situs judi online, terutama terkait pengguna yang menggunakan jaringan pribadi virtual atau VPN untuk mengaksesnya. Menurutnya, sebagian besar pengguna VPN berasal dari kalangan menengah ke atas.

Karena itu, ia menyatakan fokus pada pemblokiran akses judi online yang lebih terjangkau oleh kalangan masyarakat bawah. Budi juga mengungkapkan bahwa mayoritas negara di Asia Tenggara telah melegalkan judi online, seperti Malaysia, Singapura, Kamboja, Filipina, dan Thailand, sehingga Indonesia menjadi salah satu negara yang masih melarangnya.

Kominfo di bawah komando Budi Arie menerapkan tiga metode pemblokiran dalam memberantas judi online. Pertama, pemblokiran situs; kedua, pemblokiran aplikasi jika alamat IP-nya diketahui; dan ketiga, pemblokiran rekening yang digunakan dalam transaksi judi online.***

Pos terkait