Hingga kini total ada tujuh perusahaan farmasi dan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. Penetapan tersangka dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical. Sedangkan lima korporasi lainnya, yakni PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Sementara itu, Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan bahwa penetapan empat tersangka itu merupakan kemajuan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. “Ini adalah suatu kemajuan, sehingga proses pengadilan bisa segera dilakukan dan (pelaku) mendapat hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Penny saat ditemui dikawasan Bekasi, Jawa Barat, Senin, 30 Januari 2023.
Penny berharap penangkapan empat tersangka tersebut bisa memberikan efek jera bagi para pelaku industri farmasi. Terutama bagi mereka yang ingin berlaku curang dengan mengganti bahan baku obat berbahaya secara sengaja.
(Toni)





