Bareskrim Polri Tetapkan Empat Tersangka Perorangan Kasus Gagal Ginjal

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Ketika keluarga anak-anak yang menjadi korban kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) berjuang mencari keadilan melalui gugatan class action dan mengadakan audiensi dengan Komisi IX DPR RI, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka perorangan dalam kasus yang menyebabkan 200 kematian pada anak-anak tersebut.

Menurut Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit; Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR); Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG) Alvio Ignasio Gustan (AIG); dan Direktur CV APG Aris Sanjaya (AS).

Bacaan Lainnya

“Penyidik menetapkan empat tersangka perorangan yang kaitannya dengan korporasi. Kemudian telah dilakukan penahanan. Dua tersangka sebelumnya sudah dinyatakan DPO, dan satu minggu yang lalu kami lakukan penangkapan,” kata Pipit Rismanto dalam konferensi pers di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Utara, Senin, 30 Januari 2023.

Pipit mengatakan kemungkinan tersangka akan bertambah setelah polisi melakukan pengembangan lebih lanjut. Sebab, kata Pipit, proses penyidikan tidak berhenti pada empat tersangka perorangan. Penyidik juga menyita barang bukti berupa drum berwarna putih dengan kapasitas masing-masing berukuran 215 kilogram, jeriken berwarna putih berisi cairan etilen glikol (EG), jeriken warna putih berisi campuran EG dan propilen glikol (PG), ember berwarna putih berisi cairan sorbitol, serta sejumlah dokumen hingga ponsel serta ATM para tersangka.

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan subsider Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Mereka juga dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

Pos terkait