Dia bilang, kebijakan ini memang sesuatu yang sangat baru di Indonesia—atau yang dalam ajaran Islam disebut ‘bid’ah’.
Pada kesempatan yang berbeda, Ulil juga membantah pernyataan yang pernah dilontarkan PP Muhammadiyah, yang menyebut kebijakan tambang untuk ormas keagamaan itu sebagai bid’ah politik.
“Kalau pakai bahasa Muhammadiyah ini bid’ah politik. Tetapi dalam pandangan saya bid’ah maslahat. Jadi bid’ah yang baik,” katanya saat Diskusi Fraksi PAN DPR RI, Rabu, 26 Juni 2024.
Ulil mengklaim, setiap kebijakan baru tentu akan menimbulkan kontroversi, tidak terkecuali kebijakan pengelolaan tambang oleh ormas. Kata dia, justru akan aneh jika kebijakan ini tidak menimbulkan kontroversi.
“Kontroversi saat ini menurut saya itu salah satu yang positif, kritik-kritik yang diberikan kepada PBNU termasuk kritik-kritik yang keras sekali, itu bagian dari dinamika sosial politik yang menurut saya sangat baik,” jelasnya.
Ulil juga menyebutkan kebijakan ini sebagai breakthrough policy, atau kebijakan terobosan baru yang akan memberikan maslahat yang besar, dan affirmative policy atau kebijakan afirmasi.
“Negara membebaskan golongan yang diberikan pertolongan ini untuk mengikuti proses yang sifatnya terbuka, kalau mengikuti proses yang terbuka dia akan kalah,” jelasnya.
Dalam acara menyambut Hari Lahir (Harlah) ke-1 dan Pelantikan Pengurus DPW DKI Jakarta Asosiasi Pertambangan Warga Nusantara (APWNU), di Jakarta, Kamis, 29 Mei 2025 (29/5/2025), Ulil mengatakan bahwa para pengusaha tambang yang berlatar belakang NU merupakan bagian dari kebijakan inklusif pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam.
Pembelaan ulil terhadap aktivitas tambang—termasuk yang dikelola ormas—juga disampaikannya dalam diskusi diskusi bertema “Agama, Krisis Lingkungan dan HAM: Izin Tambang untuk Ormas Masalah atau Maslahah?” di kantor Maarif Institute, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli 2024, Ulil menyampaikan sembilan alasan terkait pembelaannya terhadap izin konsesi tambang untuk ormas keagamaan.***





