
“Jika benar, ini adalah wujud ketidakadilan. Orang yang belum punya hak, karena baru mendaftar bisa berangkat duluan, menyalip daftar tunggu yang seharusnya. Kita harus cari kebenaran informasi dan motivasi di balik ini,” tegasnya.
Sebelumnya saat RDP pada Rabu (21/8/2024) pekan lalu, Dirjen PHU Hilman mengungkapkan, pembagian kuota haji khusus merupakan inisiatif dan usulan dari Kemenag kepada Kementerian Haji Arab Saudi, sebelum menjadi MoU (Memorandum of Understanding) antara kedua negara.*





