JAKARTA—Komisi II DPR dan KPU sepakat menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen dan syarat batas minimal usia calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024). Dua putusan MK tersebut dimasukkan ke dalam rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024.
Dalam rapat di Gedung DPR RI pada Ahad (25/8/2024), Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia berkata, “Draf PKPU 8/2024 sudah mengakomodir, tidak ada kurang tidak ada lebih, dari putusan MK. Apakah bisa kita setujui?”
Seluruh peserta rapat dari Komisi II, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, pimpinan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menyatakan setuju.
Menurut Putra Nababan, anggota Fraksi PDIP, Perubahan peraturan KPU ini berubah “180 derajat” jika dibandingkan dengan pasal-pasal RUU Pilkada yang disusun oleh Badan Legislatif DPR tengah pekan lalu.
Sementara Guspardi Gaus dari Fraksi PAN menyebut bahwa KPU telah memasukkan putusan MK, “Secara utuh, copy-paste, menyalin, dan tidak mengubahnya”.
Menkumham Supratman Andi Agtas berjanji akan segera mengesahkan rancangan perubahan peraturan KPU tersebut.
“Kehadiran saya pagi ini, seperti harapan ketua Komisi II, adalah jaminan bahwa secepat mungkin perubahan PKPU ini akan kami harmonisasi dan pada kesempatan pertama akan kami undangkan,” ujarnya.
KPU dan DPR sepakat mengubah enam pasal dan menghapus satu pasal dalam PKPU 8/2024.
Dari enam pasal yang diubah, dua di antaranya menyalin persis dari putusan MK bernomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas parlemen dan 70/PUU-XXII/2024 tentang batas minimum usia calon kepala daerah.
Pasal 11 ayat (1) dalam perubahan PKPU 8/2024 “dibuat persis seperti putusan MK”, kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.
Sementara itu, Pasal 15 memasukkan putusan MK terkait batas usia minimal calon kepala daerah. Pasal ini berbunyi: syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota, terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Empat pasal lain yang turut diubah dalam rancangan PKPU yang disetujui DPR ini adalah Pasal 13 (ayat 1) huruf d, Pasal 95 ayat 2, Pasal 99 ayat 1, dan Pasal 135.
KPU menyatakan, empat pasal ini berisi teknis pendaftaran calon kepala daerah, yang disesuaikan dengan putusan MK.
Satu pasal yang dihapus adalah Pasal 139.
Sebelumnya, DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada setelah rapat paripurna DPR untuk pengesahan revisi undang-undang tersebut ditunda pada Kamis (22/8/2024) karena jumlah anggota legislatif yang hadir tidak memenuhi batas minimum atau kuorum.
Pada Kamis (22/8/2024) pagi, rapat paripurna DPR dibuka sekitar pukul 09.30 WIB. Namun setelah 30 menit, batas minimum kehadiran anggota tidak terpenuhi. Tiga Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat itu, Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Paulus, dan Rachmat Gobel lantas menunda sidang hingga 30 menit.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun memastikan pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK soal pilkada akan berlaku. Dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.
“Artinya, pada hari ini revisi undang-undang Pilkada batal dilaksanakan,” ujar Sufmi Dasco dalam konferensi pers pada Kamis (22/8/2024) petang.
“Karena kita patuh dan taat dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti. Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil putusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” jelas Sufmi kemudian.
Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pembahasan akan dilanjutkan dalam sidang parlemen berikutnya, yang berarti perubahan tersebut tidak akan berlaku untuk pemilu tahun ini.





