Anggaran Pemilu Disiapkan Untuk Dua Putaran
Kelanjutan masa kerja badan ad hoc, seperti halnya KPPS, sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dalam PKPU tersebut sudah disiapkan mekanisme dua putaran. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang mencakup kemungkinan adanya dua putaran pemilu (pemilihan presiden, Red).
“Kalau ada putaran kedua, kami sudah mempunyai dana kontingensi karena itu anggarannya cukup tinggi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers usai acara Serah Terima Aset Eks BLBI, di Jakarta, dikutip dari Antaranews.com (6/6/2023).
Bendahara Negara tersebut menjelaskan dana pemilu disiapkan pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Untuk penyelenggaraannya, dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Dengan begitu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengikuti siklus dan jadwal kedua lembaga tersebut untuk pencairan anggaran tahun 2023 dalam masa-masa persiapan, serta pencairan anggaran tahun 2024 untuk pelaksanaan pemilu.
Adapun untuk putaran pertama pemilu di bulan Februari 2024, Kemenkeu telah menyiapkan keseluruhan kebutuhan anggaran, mulai dari logistik, distribusi orang, saksi, dan lain-lain yang merupakan tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Begitu pula untuk kebutuhan dana terkait aparat hukum dan kepolisian, hingga pemilihan kepala daerah (pilkada), telah dipersiapkan anggarannya pada tahun 2024. Meskipun untuk pilkada, kebutuhan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan lebih banyak daripada APBN. “Kami perhitungkan ini secara detail tetapi tetap hati-hati dan efisien,” ujarnya.
Dalam sidang kabinet, Menkeu bercerita kenaikan dan kebutuhan belanja pemilu setiap lima tahun di Indonesia tak luput menjadi pembahasan. Bahkan, jika terdapat kemungkinan adanya perselisihan, terdapat pula antisipasi anggaran.
Seluruh rencana anggaran Pemilu 2024 tersebut sedang disusun dalam APBN 2024 yang akan disampaikan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada saat pembacaan Nota Keuangan di bulan Agustus 2023. “Detailnya sebagian masuk ke anggaran kementerian/lembaga, sebagian lagi dicadangkan jadi belum akan dikeluarkan anggarannya,” ujar Sri Mulyani.
Adapun keseluruhan anggaran tersebut digunakan untuk menetapkan jumlah kursi, pengawasan penyelenggara pemilu, pemutakhiran data pemilih, penyusunan dapil, serta pengelolaan dan pengadaan laporan dan dokumentasi logistik.
Anggaran Pemilu 2024, terutama dialokasikan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sri Mulyani sejak pertengatan tahun lalu juga telah memastikan anggaran untuk Pemilu 2024 tetap aman meski Pilpres 2024 ternyata berlangsung dua putaran. Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran jika Pilpres dua putaran melalui dana kontingensi.
Dana kontingensi adalah dana yang disiapkan pemerintah untuk menghadapi keadaan yang masih diliputi ketidakpastian dan berada di luar jangkauan. Dana kontingensi, antara lain juga disiapkan untuk menghadapi bencana.
Sri Mulyani saat Kuliah Umum di Universitas Diponogoro pada Oktober 2023 juga telah menyebut kemungkinan tambahan anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 17 triliun jika Pilpres dilakukan dalam dua putaran. “Anggaran cukup besar, sampai Rp 70-an triliun, tergantung putaran kedua, itu akan menambah Rp 17 triliun,” ujar Sri Mulyani.
Dengan demikian, total anggaran Pemilu 2024 dapat mencapai Rp 88 triliun jika Pilpres berlangsung dalam dua putaran. Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan anggaran untuk Pilpres 2024 telah ditetapkan senilai Rp 76.6 triliun. Hasyim memastikan anggaran itu cukup untuk dua putaran. “Anggaran yang dianggarkan Rp 76,6 triliun. Itu sudah termasuk pilpres putaran kedua,” kata Hasyim kepada wartawan, dikutip dari detik.com, Minggu (24/9/2023).




