Angan-angan Sebagian KPPS: Ingin Pilpres Berlangsung Dua Putaran

JAKARTA — Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah digelar serentak, Rabu (14/2/1024) lalu. Ada pihak yang sebenarnya ‘harap-harap cemas’ terhadap hasil Pemilihan Presiden (Pilpres). Akan berlangsung satu atau dua putaran? Mereka adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sebagaimana diketahui, KPPS merupakan salah satu badan adhoc KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Masa kerja penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan dan desa, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) hanya disiapkan untuk satu putaran Pilpres.

Masa kerja mereka akan berakhir 4 April 2024. Sementara jika Pilpres berlangsung dua putaran, maka Pemilu baru berakhir 26 Juni 2024.

Besaran Honor KPPS

Bacaan Lainnya

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Dikutip dari situs resmi Komisi Pemiluhan Umum (KPU) RI, gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2019. Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000. Kini pada Pemilu 2024, gaji KPPS naik menjadi Rp1,1 juta.

Berikut rincian gaji ketua dan anggota KPPS per mas kerja (bukan per hari) selengkapnya:

  • Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000
  • Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000
  • Linmas mendapatkan gaji Rp709.000 dari yang sebelumnya hanya Rp550.000.

Adapun perincian gaji Panitia Pemilihan Luar Negeri sebagai berikut:

  • Ketua PPLN Rp8,4 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 8 juta
  • Anggota Rp8 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 7,5 juta
  • Sekretaris tetap Rp7 juta
  • Pelaksana tetap Rp6,5 juta
  • Panitia Pendaftaran Pemilih Luar Negeri tetap Rp6,5 juta

Pos terkait