Skandal Lapas Cibinong, Pakar Desak Menteri Imipas Diperiksa

Pembongkaran fasilitas mewah Lapas Cibinong, Bogor. (Istimewa)

Sejumlah pakar hukum mendesak pemeriksaan berlapis hingga tingkat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan buntut skandal Lapas Cibinong dan polemik pencabutan pembebasan bersyarat.

Sekretaris Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Abdul Azis meminta pemeriksaan skandal fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong tidak berhenti pada level pejabat menengah. Ia mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan turut diperiksa secara komprehensif.

“Pemeriksaan ini penting untuk melihat rangkaian kebijakan dan tanggung jawab secara utuh berdasarkan fakta dan kewenangan masing-masing,” kata Azis kepada Samudrafakta, Kamis (8/10/2026). Menurutnya, pemeriksaan tingkat kementerian krusial untuk mengurai kendala pemasyarakatan pascapemisahan kelembagaan.

Azis juga menyoroti kejanggalan proses evaluasi pemerintah terhadap status narapidana yang berdampak panjang. Ia menyebut pencabutan pembebasan bersyarat (PB) yang mendadak setelah program berjalan lama mengindikasikan adanya celah maladministrasi yang harus dijelaskan secara transparan.

Bacaan Lainnya

Kejanggalan Pencabutan Pembebasan Bersyarat

Senada dengan Azis, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai pencabutan PB tidak bisa sekadar dikaitkan dengan temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Menurutnya, kesalahan prosedur administratif dalam pemberian remisi tidak semestinya dibebankan kepada narapidana.

Suparji menjelaskan, pembatalan PB tetap harus melalui mekanisme pemeriksaan keabsahan remisi dan penghitungan ulang masa pidana. Kasus pencabutan status PB yang dialami narapidana seperti Indra Kenz dinilai tidak memiliki dasar pelanggaran baru selama masa bebas bersyarat.

“Intinya PB Indra Kenz tidak bisa dicabut kalau tidak memenuhi syarat pencabutan. Tidak relevan lapas mewah dengan PB Indra,” ujar Suparji, dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/10/2026)

Dugaan Pidana dan Komisi Pengawasan

Soal rentetan skandal pemasyarakatan ini, pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menyebut penyalahgunaan wewenang terkait penyewaan klaster mewah di atas tanah negara telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum dinilai berhak langsung mengusutnya.

Fickar menegaskan bahwa kejahatan korupsi di lingkungan lapas bersifat umum sehingga aparat tidak perlu menunggu laporan dari Ombudsman. Ia juga mendorong pembentukan komisi khusus pengawasan pemasyarakatan guna mencegah kasus serupa menjalar ke wilayah lain.

“Selain perilaku diskriminatif juga telah memenuhi unsur pidana Tipikor di mana jikapun menghasilkan uang seharusnya disetorkan kepada negara,” tutur Fickar, dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/10/2026)

Desakan Perbaikan dari KPK

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto turut mendesak Kementerian Imipas segera berbenah pascaterbongkarnya kasus fasilitas mewah yang dinikmati koruptor. Setyo mengingatkan pentingnya persamaan perlakuan bagi seluruh warga binaan.

Menurut Setyo, skandal Lapas Cibinong harus menjadi pemicu perombakan tata kelola penjara di seluruh Indonesia agar efek jera hukuman tidak pudar. Ia tidak ingin narapidana korupsi justru hidup nyaman di balik jeruji berkat fasilitas eksklusif.

“Harapan kami tentunya Menteri Imipas pastinya beserta seluruh dirjen yang bertanggung jawab, termasuk juga Irjennya, melakukan perubahan tata kelola pengelolaan lapas yang lebih baik lagi dari sebelum-sebelumnya,” kata Setyo.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan