Politikus senior Anas Urbaningrum mengatakan nasib politik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai kendali itu melekat pada Prabowo, baik sebagai ketua umum Partai Gerindra maupun sebagai kepala pemerintahan.
Pernyataan itu ia unggah di akun X @anasurbaningrum pada Kamis, 8 Oktober 2026, menanggapi pemberitaan tentang ruang pemakzulan Gibran.
“Prabowo adalah Koentji,” tulis Anas.
Menurutnya, pemegang kendali bola politik adalah Prabowo. Ia menyebut dua kapasitas sekaligus: ketua umum Gerindra yang menjadi komandan partai-partai koalisi, serta presiden, kepala negara, dan kepala pemerintahan.
“Defacto dan dejure sangat tergantung kepada Pak Prabowo. Bagaimana Pak Prabowo mendefinisikan keadaan politik sekarang dan kaitannya dengan simulasi kepentingan politik menuju 2029,” tulisnya.
Anas menambahkan, yang paling penting bagi rakyat adalah pemerintah tidak kehilangan fokus untuk menjalankan agenda yang sudah ditetapkan.
Dalam unggahan susulan pada hari yang sama, ia menegaskan bola kelanjutan proses ada di tangan Prabowo. “Boleh jadi ada letupan-letupan kecil untuk cek ombak. Selebihnya, secara politik, kelanjutannya akan ditentukan oleh Pak Prabowo.”
Komentar itu tidak meminta Gibran diberhentikan. Anas menggeser pertanyaan dari soal dokumen pendidikan ke soal siapa yang memegang keputusan politik.
Hingga Jumat, 9 Oktober 2026, tidak ditemukan pernyataan resmi Istana yang menanggapi unggahan tersebut.
Letupan yang Ia Tunjuk Berasal dari Surat
Anas menyebut contoh “letupan kecil” itu adalah unggahan yang mengaitkan anggota Fraksi NasDem, Tonny Tesar, dengan permintaan proses pemakzulan. Ia menulis permintaan itu dibantah keras Ahmad Sahroni, serta dibantah halus Hermawi Taslim dan Saan Mustopa.
Klaim keterlibatan Tonny tidak sejalan dengan sikap partai. Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni membantah surat yang beredar atas nama Tonny Tesar. “Hoaks, hoaks. Nggak ada, nggak ada,” katanya di kompleks parlemen, Kamis, 8 Oktober 2026, dikutip Antara.
Surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 itu berjudul usul pemberhentian wakil presiden. Sahroni menegaskan belum ada sikap NasDem untuk menempuh pemakzulan.
Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum NasDem Saan Mustopa mengatakan partainya masih mengkaji putusan Mahkamah dan akan mengklarifikasi dokumen tersebut. Pernyataan Hermawi Taslim, sejauh ini, hanya muncul dalam unggahan Anas.
Latar yang Mendorong Komentar
Komentar Anas menyusul putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan Selasa, 6 Oktober 2026.
Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas. Dokumen yang terungkap berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan dokumen itu hanya menunjukkan kehadiran, bukan kelulusan.
Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, menurut Mahkamah, merupakan penyetaraan pengetahuan setara sekolah menengah kejuruan, bukan surat tanda tamat belajar.
Meski begitu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran. Jabatan wakil presidennya tetap berjalan.
Sejumlah ahli kemudian membaca ruang politik di luar putusan. Pakar kepemiluan Titi Anggraini mengatakan Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 memakai rumusan “presiden dan/atau wakil presiden”, sehingga DPR dapat mengajukan pendapat hanya terhadap wakil presiden. Pendapat itu diperiksa Mahkamah, lalu diputus Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Dosen hukum tata negara Universitas Padjadjaran Yoppy Adhi Hernawan dan dosen Universitas Gadjah Mada Yance Arizona juga menilai pertanggungjawaban pemberhentian bersifat individual. Itu pendapat ahli, bukan amar Mahkamah.
Di titik itulah Anas masuk. Bukan untuk mengulang temuan soal ijazah, melainkan untuk menyebut bahwa langkah berikutnya, jika ada, secara politik ditentukan Prabowo.***
Slug dan focus keyphrase
- Slug 1: anas-urbaningrum-serahkan-nasib-gibran-ke-prabowo
- Slug 2: anas-prabowo-kunci-politik-gibran
- Focus keyphrase: Anas Urbaningrum Prabowo Gibran





