KPK Masih Menunggu Nusron Wahid, Dipanggil sebagai Saksi Kasus ATR/BPN

Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (Kementerian ATR/BPN) 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 7 Oktober 2026. KPK masih menunggu kedatangannya, menurut laporan terbaru ANTARA pukul 11.18 WIB.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kedatangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah memanggilnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.

Laporan ANTARA yang terbit pada Rabu, 7 Oktober 2026, pukul 11.18 WIB menyebut KPK masih menunggu Nusron. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara yang telah menjerat delapan tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya membenarkan bahwa pemeriksaan Nusron dijadwalkan pada hari yang sama. Penyidik hendak mendalami perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini,” kata Budi dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Tirto.

Apa yang sedang diselidiki?

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Penyidikan mencakup dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK menduga empat di antaranya—Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry—merupakan orang kepercayaan Nusron. Dugaan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada 15 September 2026. Status Nusron dalam pemanggilan kali ini adalah saksi.

Uang sitaan Rp106,3 miliar

Dalam rangkaian penanganan perkara tersebut, KPK menyita uang dalam rupiah dan valuta asing dengan nilai keseluruhan Rp106,3 miliar. Uang ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan boks.

Angka itu merupakan total uang sitaan yang sedang ditelusuri penyidik. Penyidikan juga mencakup dugaan penerimaan terkait mutasi, promosi jabatan, dan pelayanan pertanahan.

Pada 22 September 2026, Taufik mengatakan penyidik akan mendalami informasi mengenai penggunaan uang tersebut, termasuk kemungkinan untuk kegiatan organisasi atau kepentingan pribadi Nusron. Pernyataan itu menunjukkan arah penyidikan, belum merupakan kesimpulan bahwa aliran dana tersebut terbukti.

Bagaimana tanggapan Nusron?

Nusron sebelumnya mengatakan menghormati dan mengikuti proses hukum KPK. Pernyataan itu disampaikan di Gedung DPR pada 21 September 2026.

Adapun dugaan keterkaitan dana dengan Muktamar Nahdlatul Ulama telah dibantah Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, mantan ketua panitia penyelenggara. Dalam keterangan tertulis pada 17 September 2026, ia menyatakan tidak ada aliran dana korupsi ATR/BPN yang masuk ke panitia muktamar dan meminta publik menunggu penjelasan resmi KPK.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan