Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR belum menerima surat maupun usulan calon pengganti Jenderal Agus Subiyanto. Ia mengaku baru mendengar kabar pergantian itu dari wartawan.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan parlemen belum menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai pergantian Panglima TNI. Saat ini jabatan tersebut masih dipegang Jenderal Agus Subiyanto.
“Sampai saat ini belum ada,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Oktober 2026. Ia juga mengaku belum mengetahui adanya rencana pergantian dalam waktu dekat.
Ketika ditanya mengenai kabar tersebut, Dasco justru bertanya kepada wartawan, “Oh, Panglima TNI mau diganti?” Ia mengatakan DPR belum menerima Surpres maupun permohonan uji kelayakan dan kepatutan untuk calon Panglima TNI.
Proses penggantian Panglima
Jenderal Agus Subiyanto dilantik sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo pada 22 November 2023. Agus menggantikan Laksamana Yudo Margono.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur Panglima diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Presiden mengusulkan satu calon untuk memperoleh persetujuan parlemen.
Dengan belum diterimanya Surpres, DPR belum dapat memulai pembahasan calon pengganti Agus. Hingga Selasa, Dasco mengatakan belum ada dokumen resmi yang masuk ke parlemen terkait pergantian Panglima TNI.***





