KPK Menagih Janji Nusron Wahid Usai Mangkir dari Pemeriksaan

Nusron Wahid mangkir dari pemeriksaan KPK terkait dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (Istimewa) 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mempertanyakan ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam pemeriksaan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Menurut Setyo, Nusron punya cukup waktu untuk mengatur jadwalnya.

Nusron sedianya diperiksa penyidik pada Rabu (07/10), tetapi tidak datang.

“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” kata Setyo melalui pesan tertulis, Kamis (08/10).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya membenarkan bahwa Nusron telah mengirim surat pemberitahuan. Dalam surat itu, Nusron menyatakan berhalangan hadir karena mengikuti agenda internal kementerian.

Bacaan Lainnya

“KPK berharap yang bersangkutan komitmen”

Setyo mengingatkan kembali pernyataan Nusron kepada wartawan pada pertengahan September lalu. Saat itu, Nusron menyatakan menghormati proses hukum di KPK.

“Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” ujar Nusron di kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (18/09).

Setyo kini menagih janji tersebut.

“KPK berharap yang bersangkutan komitmen. Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya,” tutur Setyo.

Ini bukan kali pertama Nusron absen dari agenda resmi sejak kasus ini mencuat. Pada 16 September, sehari setelah KPK mengumumkan para tersangka, ia juga tidak menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR dan diwakili Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan.

Bagaimana kasus ini bermula?

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/09). Dalam operasi itu, KPK mengamankan 19 orang dan menyita uang tunai Rp106,3 miliar, jumlah yang disebut KPK sebagai rekor penyitaan dalam sebuah OTT.

Menurut KPK, sebagian besar uang itu diduga berasal dari gratifikasi terkait jual-beli jabatan dan layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Adapun suapnya berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

KPK kemudian menetapkan delapan tersangka, termasuk Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi. Seluruhnya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dari unsur birokrasi, KPK menjerat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Tersangka lain adalah Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai perantara dari pihak Summarecon.

Empat tersangka disebut orang kepercayaan menteri

Empat tersangka lainnya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron. Mereka adalah politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Saat mengumumkan para tersangka, KPK menyebut Nusron tidak ikut diamankan karena keterbatasan waktu dalam OTT. KPK menyatakan akan mendalami perannya melalui pemeriksaan keempat orang tersebut.

Kedekatan para tersangka dengan Nusron membuat keterangannya dinilai penting oleh penyidik.

“Keterangan dari Saudara NW (Nusron Wahid) dibutuhkan guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh perkara ini, sehingga penyidik bisa menelaah apakah ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi Prasetyo.

KPK belum mengumumkan jadwal pemeriksaan ulang Nusron.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan