Hoaks Daur Ulang: Kode Etik Jurnalistik Tak Dihapus RUU Penyiaran

Kabar lama beredar sebagai isu baru. Kode etik tetap utuh, konteksnya yang terhapus.

Kode etik jurnalistik disebut dihapus lewat RUU Penyiaran. Kabar itu keliru, tapi kata “dihapus” memiliki jejak nyata di draf 2024 yang kini diedarkan ulang.

Pernah menerima tangkapan layar giveaway yang ternyata sudah kedaluwarsa dua tahun? Hadiahnya sudah dibagikan, tapi gambarnya terus berputar di grup WhatsApp keluarga seolah baru diunggah kemarin sore.

Isinya tidak sepenuhnya palsu. Yang palsu hanyalah kesan bahwa semuanya terjadi sekarang.

Pola serupa sedang menimpa RUU Penyiaran. Sejak DPR menyetujuinya sebagai usul inisiatif pada 8 September 2026, linimasa dipenuhi narasi bahwa Kode Etik Jurnalistik (KEJ) “dihapus” lewat aturan baru itu.

Bacaan Lainnya

Kabar itu keliru. Ironisnya, kabar tersebut menyebar tanpa melewati Pasal 3 KEJ sendiri, yang mewajibkan wartawan selalu menguji informasi sebelum memberitakannya.

Tapi ada hal yang jarang dibahas: kata “dihapus” bukan karangan dari nol. Kata itu pernah tertulis dalam pernyataan resmi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada 2024, dengan makna yang jauh lebih spesifik.

Jadi persoalannya bukan sekadar benar atau salah. Ada dua makna “dihapus” yang tertukar, dan ada dua naskah RUU berbeda yang dianggap sama.

Mungkinkah undang-undang menghapus kode etik yang tidak pernah ia buat?

KEJ tidak disusun DPR, melainkan oleh komunitas pers sendiri. Pada 14 Maret 2006, sebanyak 29 organisasi pers bersama Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyepakatinya dalam sidang pleno di Jakarta.

Sepuluh hari kemudian, tepatnya 24 Maret 2006, Dewan Pers mengesahkannya lewat Surat Keputusan Nomor 03/SK-DP/III/2006. Pada 12 Mei 2008, statusnya dinaikkan menjadi Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008.

Pijakan hukumnya berada di UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan wartawan memiliki dan menaati kode etik. Penilaian akhir atas pelanggaran KEJ berada di tangan Dewan Pers.

Artinya, RUU Penyiaran yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tidak memiliki kewenangan untuk mencabut KEJ. Seandainya semua pasal UU Penyiaran dicoret besok pagi pun, KEJ tetap berlaku bagi setiap wartawan.

Lalu dari mana kata “dihapus” itu berasal?

Di sinilah detail yang jarang disorot. UU Penyiaran 2002 memang menyebut KEJ di Pasal 42: wartawan penyiaran dalam kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan.

KEJ memang tidak “berumah” di sana, tapi namanya tercatat sebagai rujukan.

Draf RUU Penyiaran versi 27 Maret 2024 kemudian mengubah bunyi pasal itu. Pasal 42 ayat (1) versi baru menyatakan muatan jurnalistik dalam isi siaran harus sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).

Nama KEJ tidak lagi disebut. Ayat (2)-nya bahkan menyerahkan penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran kepada KPI.

Perubahan itulah yang dikritik AJI. Dalam pernyataan resminya, AJI menilai pasal tersebut menghapus KEJ dan UU Pers sebagai rujukan penilaian siaran jurnalistik, lalu mengalihkannya ke P3 dan SIS buatan KPI.

Perhatikan bedanya. “Menghapus KEJ sebagai rujukan dalam satu pasal” sangat berbeda dengan “menghapus KEJ”. Yang pertama menyangkut siapa yang berwenang menilai berita di televisi dan radio.

Yang kedua mengesankan seolah kode etik wartawan lenyap dari muka bumi. Narasi yang beredar sekarang memangkas konteks itu, lalu menempelkannya pada naskah yang berbeda.

Draf 2024 dan naskah 2026: kenapa keduanya tidak bisa disamakan?

Draf 2024 memang bermasalah, dan kritik terhadapnya sah. Selain Pasal 42, draf itu memuat Pasal 50B ayat (2) huruf c yang melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.

Ada pula Pasal 8A huruf q yang memberi KPI wewenang menyelesaikan sengketa jurnalistik penyiaran. Dewan Pers dan konstituennya menolak draf itu pada Mei 2024, lalu Badan Legislasi DPR menunda pembahasannya.

Naskah yang sekarang bergulir berasal dari proses berbeda. Badan Legislasi menyetujui usulan Komisi I untuk memasukkan RUU Penyiaran ke Prolegnas Prioritas 2026 pada 10 Februari 2026.

Rapat Paripurna 8 September 2026 lalu menyetujuinya dengan judul Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002, sementara draf 2024 berlabel Perubahan Kedua. Selisih satu kata itu sudah memberi petunjuk.

Remotivi, lembaga studi dan pemantauan media, mencatat draf terbaru tidak memuat pasal-pasal yang sama dengan draf lama, meski aksesnya belum dibuka penuh ke publik saat pemantauan berlangsung.

Artinya, publik belum bisa memastikan apakah rujukan KEJ di Pasal 42 dipulihkan atau dirumuskan ulang. Klaim “dihapus” maupun “semuanya aman” sama-sama belum bisa dibuktikan dari naskah final.

Jejak daur ulangnya pun bisa dilacak. Sejumlah halaman berita yang memuat pernyataan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu tertanggal 14 Mei 2024 kini tampil di mesin pencari dengan penanda tanggal September 2026.

Salah satunya bahkan menyebut narasumbernya pejabat Dewan Pers periode 2022–2025, masa jabatan yang sudah berakhir. Pembaca yang hanya memindai judul dan tanggal akan mengira penolakan itu baru terjadi pekan lalu.

Kalau bukan soal kode etik, apa yang sebenarnya diatur RUU 2026?

UU Penyiaran sudah berlaku 24 tahun, sejak 2002, ketika siaran masih identik dengan televisi dan radio. Menurut Pengantar Pengusul, materi perubahan dan penambahannya mencakup sekitar 38 persen dari keseluruhan pasal.

Salah satu tambahannya berupa bab khusus tentang penyelenggaraan platform digital. Jumlah komisioner KPI juga direncanakan bertambah dari 9 menjadi 11 orang.

Pembagian peran regulator menempatkan KPI untuk penyiaran konvensional dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk penyiaran multiplatform.

Delapan fraksi mendorong keadilan ekonomi bagi media nasional. Fraksi PKB, misalnya, mengusulkan skema bagi hasil iklan antara platform global dan media nasional, disertai kuota konten lokal.

Anggota Komisi I Abraham Sridjaja menyebut hoaks dan disinformasi akan didalami dalam pembahasan. Ia juga menyinggung rencana pembatasan konten tertentu yang dinilai merugikan masyarakat.

Wilayah inilah yang justru layak diawasi publik, karena pengalaman draf 2024 menunjukkan rumusan larangan konten sangat rawan multitafsir.

Kenapa ini relevan buat anak muda?

Pertama, kabar semacam ini menyebar lewat jempol kita sendiri. Polanya sama persis dengan tangkapan layar promo kedaluwarsa, lowongan kerja yang sudah ditutup, atau info beasiswa tahun lalu yang dibagikan ulang.

Kebiasaan mengecek tanggal terbit menyelamatkan kita dari banyak salah langkah, mulai dari melamar ke lowongan yang sudah tidak tersedia sampai meneruskan kabar keliru soal undang-undang.

Kedua, objek RUU ini makin dekat dengan keseharian. Draf 2024 sempat mewajibkan platform digital memverifikasi konten ke KPI, yang dikhawatirkan menjangkau kreator YouTube, TikTok, hingga siniar.

RUU 2026 juga memuat bab khusus platform digital. Kalau kamu kreator konten, atau sekadar penonton video di ponsel setiap hari, rumusan pasal soal konten digital akan menyentuh langsung ruang yang kamu tempati.

Ketiga, kritik yang efektif membutuhkan sasaran yang tepat. Memprotes pasal yang sudah tidak ada di naskah ibarat mengajukan komplain tagihan kos bulan lalu yang sudah lunas.

Pemilik kos cukup menunjukkan kuitansi, dan keluhan yang sebenarnya penting, misalnya kenaikan tarif listrik bulan ini, malah tenggelam. Energi untuk membantah hoaks mengurangi perhatian pada pasal yang sedang dirumuskan.

Jadi, di mana posisi pembahasannya sekarang?

RUU Penyiaran akan memasuki Pembicaraan Tingkat I bersama pemerintah. Komisi I DPR menegaskan pembaruan UU Penyiaran tidak ditujukan untuk membatasi kemerdekaan pers.

Menurut Komisi I, rumusan yang bersinggungan dengan kerja jurnalistik atau kewenangan Dewan Pers menjadi prioritas untuk disempurnakan, dengan melibatkan Dewan Pers, organisasi pers, dan komunitas jurnalis.

KPI, lembaga yang paling sering disebut dalam kekhawatiran publik, juga menyatakan sikapnya pada akhir September 2026.

“Sengketa produk jurnalistik penyiaran tetap menjadi kewenangan mekanisme etika pers bersama Dewan Pers,” kata Ketua KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan.

Pernyataan itu baru memiliki daya ikat kalau tertuang dalam pasal. Selama naskah resmi belum dibuka penuh, pertanyaan yang paling relevan bukan lagi “apakah kode etik dihapus”.

Pertanyaannya kini: bagaimana bunyi Pasal 42 di naskah yang dibahas sekarang? Jawabannya baru akan terlihat ketika Komisi I dan pemerintah membuka rumusan itu dalam Pembicaraan Tingkat I.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan