Pendidikan Wakil Presiden Gibran di MDIS Singapura yang disoal di MK memicu sorotan. Dosen IPB menilai ada cacat integritas pada rantai kualifikasi akademis pendidikan tersebut.
Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Meilanie Buitenzorgy menyoroti jalur pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Management Development Institute of Singapore (MDIS). Ihwal tersebut ia sampaikan merespons polemik ijazah Gibran yang tengah diuji dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui unggahan di media sosial pada Jumat, 2 Oktober 2026, Meilanie mengungkap celah kualifikasi lembaga pendidikan swasta atau Private Education Institution (PEI). Ia menyebut MDIS berstatus sebagai lembaga PEI, bukan perguruan tinggi negeri Singapura.
Ia secara spesifik menyoroti program pradasar (foundation atau bridging) yang kerap menjadi jalan pintas pendidikan. “Jika pendaftaran di tingkat MDIS melompati kualifikasi dasar, maka gelar S1 yang terbit mengidap cacat integritas administrasi,” kata Meilanie.
Celah Aturan Pendidikan Swasta Singapura
MDIS selama ini menawarkan program diploma dasar internasional sebagai jalur alternatif studi. Jalur ini sengaja diperuntukkan bagi peserta didik asing yang belum memenuhi syarat pendaftaran perguruan tinggi umum melalui jalur formal.
Selain itu, Meilanie menjelaskan bahwa pemerintah Singapura sebenarnya melarang keras warganya menempuh pendidikan dasar dan menengah melalui jalur PEI. Aturan ketat tersebut tertuang dalam Undang-Undang Pendidikan Wajib 2000/2003.
“Sanksinya tidak main-main, bisa denda hingga SGD5.000 atau penjara 6 bulan,” ujar Meilanie. Larangan ini dibuat untuk memastikan setiap anak warga negara Singapura tetap berada di jalur sekolah formal nasional yang terstruktur.
Kemitraan Kampus Asing dan Validitas Ijazah
Sistem penerimaan mahasiswa di PEI dinilai sangat berbeda dengan perguruan tinggi otonom Singapura. Kampus bergengsi seperti National University of Singapore, Nanyang Technological University, dan Singapore Management University menuntut kualifikasi akademik yang ketat.
Sebagai lembaga swasta, MDIS tidak berstatus sebagai universitas sehingga dilarang menerbitkan ijazahnya sendiri. Lembaga ini hanya menjalin kemitraan (franchise) dengan sejumlah universitas luar negeri dari Inggris dan Amerika Serikat.
Menurut Meilanie, beberapa kampus Inggris gencar menjual gelar guna menyiasati pemotongan anggaran pendidikan domestik. Mekanisme ini dituding minim penyaringan akademik khusus bagi warga asing yang ingin mendapat ijazah Eropa.
Ia pun mempertanyakan integritas surat penyetaraan strata satu Bradford University dari Kementerian Pendidikan Tinggi apabila tanpa didasari ijazah sekolah menengah. “Ijazahnya memang asli dicetak Bradford, tapi integritas akademis dari rantai kualifikasinya yang bermasalah,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak MDIS menyatakan mahasiswa program gelar tetap dinilai secara langsung oleh fakultas universitas mitra mereka. Sertifikat yang diberikan diklaim identik dengan ijazah lulusan yang menempuh studi di kampus induk.
Standar Lulusan di Sektor Publik
Di luar masalah administratif, Meilanie turut mengungkap realitas nilai lulusan lembaga swasta pada dekade 2000-an. Era tersebut kerap dijuluki sebagai masa kebebasan tanpa regulasi ketat (wild west) bagi ekosistem pendidikan di Singapura.
Lulusan institusi swasta pada masa itu terbukti sangat sulit diterima bekerja, terutama di sektor publik pemerintahan Singapura. Pemerintah setempat secara umum menganggap mereka tidak memenuhi kualifikasi standar pelayan publik.
“Lulusan PEI di Singapura sendiri sulit diterima bekerja di sektor publik karena dianggap tidak qualified. Namun di Indonesia, justru bisa menjadi Wakil Presiden,” kata Meilanie.***





