Daftar 5 Tokoh NU yang Dilantik Prabowo Jadi Wantimpres

Presiden Prabowo Subianto melantik jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026) sore. (Setpres)

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik jajaran anggota Wantimpres. Lima tokoh Nahdlatul Ulama dari Shinta Nuriyah hingga Gus Yahya kini memegang peran vital memberi nasihat kepada Kepala Negara.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik sejumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Jumat, 2 Oktober 2026. Dalam pelantikan tersebut, sederet tokoh berlatar belakang Nahdlatul Ulama (NU) resmi masuk ke dalam struktur penasihat Istana. “Dari nama-nama yang menjadi anggota Watimpres, ada sejumlah tokoh yang berasal dari Nahdlatul Ulama,” mengutip salinan daftar pelantikan tersebut.

Kelima tokoh NU yang dilantik adalah Shinta Nuriyah Wahid, ⁠KH Anwar Iskandar, KH Said Aqil Siroj, KH Yahya Cholil Staquf, dan Jusuf Hamka. Mereka memiliki rekam jejak panjang dan strategis dalam kepengurusan inti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Rekam Jejak Tokoh NU

Ihwal rekam jejaknya, Shinta Nuriyah saat ini menjabat sebagai Mustasyar PBNU Masa Khidmah 2026–2031. Istri mendiang Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid ini kembali mengemban posisi tersebut setelah menjabat pada periode sebelumnya. Sebelumnya, KH Anwar Iskandar juga sempat digadang-gadang masuk dalam pemilihan Rais Aam di Muktamar Jombang, dan kini dipercaya menjadi Wakil Rais ‘Aam Syuriyah PBNU.

Bacaan Lainnya

Tokoh lainnya, KH Said Aqil Siroj, menduduki posisi Mustasyar PBNU 2026–2031 usai tak lagi menjabat Rais Aam. Selain itu, Jusuf Hamka yang pernah mengukir sejarah sebagai keturunan Tionghoa pertama di kepengurusan inti PBNU masa khidmah 2022-2027 turut dilantik.

Mantan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU periode 2021–2026, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, saat ini dipastikan tidak lagi berada di struktur PBNU. “Tugas dan tanggung jawab beliau telah resmi dinyatakan selesai seiring dengan dibacakannya status demisioner pengurus lama pada Muktamar ke-35 NU,” bunyi keterangan resmi Muktamar Jombang.

Fungsi dan Kewajiban Lembaga

Keberadaan lembaga penasihat ini memiliki landasan konstitusional dalam Pasal 16 UUD 1945. Aturan teknisnya ditegaskan kembali melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 yang menetapkan Wantimpres sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.

Fungsi utama lembaga ini adalah memberikan nasihat kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Nasihat tersebut wajib diberikan, baik ketika diminta maupun tidak diminta oleh Kepala Negara. Namun, posisi Wantimpres bukan sebagai lembaga yang mengambil keputusan pemerintahan menggantikan tugas Presiden.

Setiap anggota Wantimpres terikat pada kewajiban mutlak untuk menjaga kerahasiaan saat menjalankan fungsinya. “Undang-undang melarang anggota Wantimpres memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan tersebut kepada pihak mana pun,” sebut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006.

Hak Sidang Kabinet dan Fasilitas

Atas permintaan Presiden, para penasihat ini diizinkan mengikuti jalannya sidang kabinet. Mereka juga dapat mengikuti kunjungan kerja serta meminta informasi dari berbagai instansi pemerintah untuk memperkuat bahan pertimbangan dan nasihat.

Dalam pelaksanaan tugasnya, setiap anggota Wantimpres dibantu oleh seorang sekretaris yang bertugas memberikan telaah keahlian. Kendati demikian, sekretaris tersebut tidak memiliki wewenang untuk bertindak atas nama ataupun mewakili kelembagaan Wantimpres.

Perubahan nomenklatur lembaga negara ini juga diiringi dengan penyesuaian regulasi terkait operasional anggotanya. “Untuk hak keuangan dan fasilitas, ketentuan terbaru juga diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026,” demikian bunyi aturan tersebut.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan