Pelantikan Rocky Gerung sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden memantik kritik akademisi. Ia disindir sebagai kaum sofis yang kerap menyesatkan argumen.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menyindir masuknya Rocky Gerung ke lingkaran Istana. Melalui media sosial X, ia menyebut pengamat politik tersebut sebagai seorang sofis.
“Si sofis. Jadi paham kan kenapa Socrates, Plato dan Aristoteles mengkritisi kaum sofis habis-habisan? Ya persis inilah,” tulis Zainal di akun X pribadinya, pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Kritik Lanjutan dari Eks Pimpinan KPK
Ihwal unggahan tersebut, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarif, turut memberikan komentar. Ia menjelaskan definisi kaum sofis yang identik dengan penggunaan argumen menyesatkan demi kepentingan pribadi.
“Seorang sofis adalah seseorang yang menggunakan argumen cerdas, menyesatkan, atau secara intelektual tidak jujur untuk membujuk orang lain,” ujar Laode merespons unggahan Zainal.
Ia menyebut seorang sofis sering kali mengutamakan kemenangan atau keuntungan pribadi daripada kebenaran. “Jadi sebenarnya sudah cocok, kembali ke habitat aslinya,” tuturnya menyindir posisi Wantimpres tersebut.
Nomenklatur Baru Dewan Pertimbangan Presiden
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik 26 tokoh sebagai Wantimpres di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 yang mengubah status dan nomenklatur lembaga tersebut.
Berdasarkan aturan baru itu, jumlah anggota Wantimpres tidak lagi dibatasi hanya sembilan orang seperti aturan lama. Komposisi anggota kini disesuaikan secara dinamis dengan kebutuhan serta kebijakan Presiden.
Selain itu, seluruh ketua dan anggota dewan tersebut kini resmi berstatus sebagai pejabat negara. Mereka berhak mendapatkan fasilitas dan hak keuangan yang setara dengan posisi menteri.
Dalih Kepekaan Etis Rocky Gerung
Menanggapi tugas barunya, Rocky Gerung menyatakan bahwa Wantimpres bertugas melihat persoalan dari berbagai kebijakan pemerintah secara mendalam. Proses tersebut menurutnya membutuhkan kepekaan etis dari para anggota dewan.
Ia mengibaratkan pertimbangan dewan layaknya penyusunan surat keputusan yang memuat unsur mengingat, menimbang, hingga menetapkan. Anggota dewan harus siap membedah kebijakan yang memicu persepsi beragam di tengah publik.
“Kalau mengkritik, dewan ini justru fungsinya kritis, bukan kritik ya, beda tuh. Kritis terhadap kebijakan,” kata Rocky seusai pelantikan.***





