Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru. KPK menemukan tiga klaster transaksi sepanjang 2025–2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq dan lima orang lain sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Keenam tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Jakarta, Jumat malam, 21 Agustus 2026.
Selain Akhmad, KPK menjerat Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto.
Tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, serta Mulyono alias Nono yang merupakan keponakan Akhmad.
KPK menduga praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi itu berlangsung dalam tiga klaster selama penerimaan mahasiswa baru 2025–2026.
Guru Koordinasikan Calon Mahasiswa
Salah satu klaster melibatkan Eko yang diduga berkomunikasi dengan pihak pengepul calon mahasiswa. KPK menemukan sejumlah siswa sekolah menengah atas dikoordinasikan oleh seorang guru.
“Guru ini kemudian kami temukan percakapan di WhatsApp dengan ES. Ada tawar-menawar jumlah kuotanya dan terkait per orangnya berapa,” ujar Taufik.
Berdasarkan percakapan tersebut, KPK menduga uang yang ditawarkan untuk satu calon mahasiswa berkisar Rp50 juta hingga Rp500 juta.
Setelah nilai “mahar” disepakati, Eko diduga menerima uang dari pengepul dengan total Rp1,12 miliar selama 2025–2026. Penerimaan itu kemudian dilaporkan kepada Akhmad.
KPK menduga Akhmad memberikan akses akun pengguna miliknya kepada Eko. Akses tersebut digunakan untuk menyetujui kelulusan calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang.
Dalam klaster lain, Akhmad diduga memerintahkan Mulyono mengelola penerimaan uang dari orang tua calon mahasiswa.




