Lebih dari 1,2 Juta Guru PPPK Akan Menjadi Pegawai Pusat, Beban Anggarannya Belum Dibuka

Berkas kepegawaian guru berpindah menuju pemerintah pusat, sementara kepastian anggaran, tunjangan, dan mekanisme pengalihan masih menunggu regulasi. (Ilustrasi AI Generate)

Pemerintah dan DPR menyepakati pengalihan status guru PPPK dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Kebijakan mencakup lebih dari 1,2 juta guru, tetapi jadwal pelaksanaan, kebutuhan anggaran, serta nasib tunjangan daerah belum dijelaskan.

Pemerintah berencana mengalihkan status kepegawaian seluruh guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan tersebut telah disepakati dalam rapat antara pemerintah dan DPR pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Kebijakan itu tidak hanya menyangkut perpindahan administrasi. Pemerintah pusat akan mengambil alih pembinaan kepegawaian dan kemungkinan besar pembiayaan gaji yang selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Namun, hingga Rabu, 19 Agustus 2026, pemerintah belum mengumumkan peraturan yang menjadi dasar pengalihan, jadwal pelaksanaan, maupun kementerian yang akan bertindak sebagai pejabat pembina kepegawaian.

Mencakup Lebih dari 1,2 Juta Guru

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mencatat terdapat 995.245 guru berstatus PPPK penuh waktu dan 231.246 guru PPPK paruh waktu.

Dengan demikian, kebijakan tersebut berpotensi mencakup sedikitnya 1.226.491 guru.

Pemerintah juga masih menghadapi kekurangan tenaga pendidik. Proyeksi kebutuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi, mencakup sekolah umum, madrasah, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Garuda.

Guru PPPK paruh waktu dijanjikan memperoleh kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Adapun guru yang sudah berstatus penuh waktu dapat mengikuti seleksi PNS yang direncanakan dibuka pada awal 2027.

“Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru P3K paruh waktu, P3K yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Pemerintah belum menjelaskan apakah seluruh guru PPPK otomatis dipindahkan ke pusat atau harus melalui verifikasi ulang. Jumlah formasi PNS yang akan disediakan pada 2027 juga belum diumumkan.

Berawal dari Ketidakmampuan Fiskal Daerah

Persoalan pembiayaan menjadi salah satu alasan utama sentralisasi tersebut. Selama ini, sejumlah pemerintah daerah mengaku kesulitan membayar gaji guru PPPK akibat keterbatasan kapasitas APBD.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan