Aturan Dana Ganda, Guru Honorer Susukan Dikejar untuk Kembalikan Insentif

Ilustrasi puluhan guru honorer madrasah swasta di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, terjepit karena dikejar untuk mengembalikan dana insentif dan THR akibat larangan dana ganda.(AI Generate) 

Puluhan guru honorer madrasah swasta di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, terjepit karena dikejar untuk mengembalikan dana insentif dan THR akibat larangan dana ganda.

​Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Semarang mengundang guru honorer untuk rapat pada Jumat (14/8/2026). Pertemuan di Aula A instansi tersebut membahas mekanisme baru penerima bantuan kesejahteraan.

​Pertemuan ini didasari oleh pemberlakuan Peraturan Bupati Semarang Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur ulang persyaratan bagi calon penerima bantuan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan swasta.

​Aturan terbaru di dalam Bab III memuat larangan tegas terkait penyaluran dana ganda kepada pendidik. “Pendidik yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru dinyatakan tidak memenuhi syarat,” bunyi kutipan dari dokumen resmi dinas tersebut.

Bacaan Lainnya

​Polemik Pengembalian Versi Guru Honorer

​Sebelumnya, para guru honorer madrasah swasta di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Semarang telah menerima insentif daerah. Dana bantuan periode Juli hingga Desember 2025 tersebut telah dicairkan beserta Tunjangan Hari Raya, sebesar Rp 4 juta.

​Kini, penegakan aturan baru mewajibkan pendidik untuk mengembalikan keseluruhan insentif itu kepada negara. Situasi ini memicu keresahan mengingat guru hanyalah penerima manfaat, bukan perancang tata kelola petunjuk teknis anggaran.

​Selain itu, uang insentif yang mereka terima sebagian besar sudah habis digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan Lebaran. Sejumlah pendidik kini terpaksa memutar otak guna mencari cara untuk mencicil pengembalian dana ke pemerintah.

​Para guru merasa terhimpit akibat kelalaian administrasi pada sistem yang membiarkan celah pencairan ganda terjadi sejak awal. Beban finansial ini dianggap mencederai keadilan apabila tanggung jawabnya murni dilimpahkan kepada tenaga kependidikan.

​Kalangan guru mendesak instansi berwenang agar bersikap lebih rasional dalam menerapkan kebijakan peralihan. “Penegakan aturan memang penting, namun jangan sampai mengorbankan rasa keadilan di lapangan,” keluh perwakilan guru honorer setempat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan