Kejaksaan Agung menggeledah empat perusahaan milik tersangka Don Ritto yang diduga menjadi lokasi pencucian uang dalam kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan penyidik menyita dokumen dari empat perusahaan milik tersangka Don Ritto. Penggeledahan ini terkait dugaan pencucian uang eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
”Perusahaannya DR yang diduga dijadikan tempat pencucian uang,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026). Keempat perusahaan di Jakarta Selatan itu adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Sebelumnya, Tim 9 Kejaksaan Agung menyisir kediaman Febrie di Jalan Radio I, Jakarta Selatan pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Penggeledahan maraton tersebut berlangsung tiga jam dan membuahkan temuan penting.
”Tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” tutur Anang. Seluruh dokumen sitaan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Penelusuran Aset dan Emas 74 Kilogram
Selain itu, penyidik menggeledah rumah tersangka Nurman Herin di Kota Depok pada Senin, 3 Agustus 2026. Tim juga memeriksa empat karyawan swasta berinisial T, ER, DH, dan HH demi menelusuri aset hasil kejahatan.
Ihwal kepemilikan emas 74 kilogram dalam pusaran kasus ini, Kejaksaan Agung berjanji akan membukanya di pengadilan. Anang memastikan penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan alat bukti yang ada.
Buntut kasus ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memberhentikan sementara Febrie dari status jaksa terhitung sejak 31 Juli lalu. Febrie kini telah ditahan sembari menunggu putusan inkrah pengadilan.
”Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, termasuk kepemilikan emas dan uang yang sudah disita. Tim 9 penyidik akan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujar Anang.***





